Virus Corona Jabodetabek

Hari Pertama PSBB Jakarta, Sejumlah Pengendara Motor Masih Ada yang Tak Kenakan Masker Bahkan Helm

Di hari pertama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejumlah jalanan di wilayah Jakarta Barat tampak lengang.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Fred Mahatma TIS
Wartakotalive.com/m24
Pengendara sepeda motor di Jakarta Barat terlihat masih ada yang belum mengenakan masker bahkan helm pada hari pertama PSBB Jakarta, Jumat (10/4/2020). 

"Ini adalah keputusan besar tapi mudah-mudahan bukan keputusan yang berat untuk semua. Seluruh masyarakat berkewajiban untuk mematuhi guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 karena Jakarta sudah menjadi epicenter," ujar Anies.

Jalanan di ibu kota lengang

Sementara itu, dalam pantauan Wartakotalive.com Jumat pagi, jalanan di ibu kota terlihat lengang.

Meski begitu, banyak juga pengendaranya yang melanggar aturan PSBB.

Warga tetap bepergian dengan sepeda motor berboncengan berseliweran di jalanan.

Seperti terlihat di Jalan Raya Kebayoran Lama, Jalan Jendral Gatot Subroto, Jalan MT Haryono di Jakarta Selatan dan kawasan Rawa Belong, Jakarta Barat.

Sebagian bersepeda motor dengan mengenakan masker. Namun banyak juga yang tetap melenggang tanpa masker. 

 DKI Koordinasi dengan Daerah Lain Soal Pembatasan Jam Operasional Angkutan Umum saat PSBB

Sejumlah pengendara sepeda motor berboncengan dengan pengemudinya mengenakan jaket dan helm ojek online. 

Tidak terlihat petugas yang mensosialisasikan penerapan PSBB di jalanan pada Jumat (8/4/2020) pagi ini.

Tingginya angka kasus Covid-19 di DKI Jakarta membuat Gubernur Anies Baswedan mulai memutuskan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar / PSBB.

PSBB DKI Jakarta sendiri akan dilakukan mulai hari ini, Jumat 10 April 2020 setelah disetujui oleh Kemenkes.

Menurut keterangan, PSBB Jakarta berlaku selama kurun waktu 14 hari ke depan.

 Anies Baswedan Dianggap Sudah Penuhi 5 Syarat untuk PSBB Jakarta, Ini Pembatasan yang Harus Dipatuhi

Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020.

Kendati demikian, jika kondisi belum memungkinkan karena wabah corona, maka waktu PSBB bisa diperpanjang. 

 Ini Permintaan Anies Soal Berlakunya PSBB, Jangan Berkumpul Lebih dari 5 Orang, Beribadah di Rumah

 

Sumber: Warta Kota
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved