Virus Corona Jabodetabek

Hari Pertama PSBB Jakarta, Sejumlah Pengendara Motor Masih Ada yang Tak Kenakan Masker Bahkan Helm

Di hari pertama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejumlah jalanan di wilayah Jakarta Barat tampak lengang.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Fred Mahatma TIS
Wartakotalive.com/m24
Pengendara sepeda motor di Jakarta Barat terlihat masih ada yang belum mengenakan masker bahkan helm pada hari pertama PSBB Jakarta, Jumat (10/4/2020). 

Lalu, untuk sepeda motor, Anies menjelaskan, juga tetap boleh beroperasi tapi hanya boleh digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti membeli sembako.

"Untuk kendaraan roda dua diizinkan menjadi sarana angkutan dan hanya dibolehkan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau bekerja di sektor yang telah dizinkan," ucap Anies.

Bila dilihat dari regulasinya, pengaturan untuk motor tertuang dalam Pasal 18 ayat 5, yakni: Pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB

b. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan

c. menggunakan masker dan sarung tangan, dan

d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Ojek online tidak angkut penumpang

Sementara itu, untuk ojek online (ojol) sendiri, menurut Anies tetap dizinkan beroperasi, tapi hanya untuk kendaraan barang, bukan untuk mengangkut penumpang.

Namun Anies mengatakan sedang berupaya memfasilitasi agar tetap bisa beroperasi normal, dalam arti tetap bisa mengangkut orang.

Tetapi, masih menunggu keputusan dari Menteri Kesehatan (Menkes).

"Kemarin dalam pembicaraan dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kami sudah berbicara untuk bisa diizinkan, tetapi karena belum ada perubahan dari Menkes, maka harus sejalan dengan rujukan dulu," ujar Anies.

Artinya, pelarangan mengangkut orang masih bersifat sementara, sampai ada keputusan lanjutan dari Kementerian Kesehatan.

"Dengan demikan, ojol boleh mengantar barang dan tidak untuk orang, apabila ada perubahan akan disesuaikan dalam Pergub ini," kata dia.

Patuhi aturan PSBB

Lebih lanjut dia meminta seluruh warga DKI untuk bisa mematuhi PSBB yang akan berlangsung dari tanggal 10 hingga 23 April 2020 mendatang.

Setelah itu, akan ada evaluasi kembali apakah dilanjut atau tidak.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved