Virus Corona Jabodetabek

Hari Pertama PSBB Jakarta, Sejumlah Pengendara Motor Masih Ada yang Tak Kenakan Masker Bahkan Helm

Di hari pertama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejumlah jalanan di wilayah Jakarta Barat tampak lengang.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Fred Mahatma TIS
Wartakotalive.com/m24
Pengendara sepeda motor di Jakarta Barat terlihat masih ada yang belum mengenakan masker bahkan helm pada hari pertama PSBB Jakarta, Jumat (10/4/2020). 

PSBB Jakarta berlaku mulai Jumat (10/4/2020) ini hingga dua pekan ke depan, sampai 23 April 2020.

 UPDATE Pangeran Faisal dan Ratusan Bangsawan Kerajaan Saudi Positif Covid-19, Raja Salman Diungsikan

 Daftar 10 Negara Terpapar Virus Corona di Dunia, Amerika Serikat Pertama, China Anjlok di Posisi 8

 Vanessa Angel Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kepemilikan Psikotropika, Begini Komentar Ayahnya

Terkait dengan aturan PSBB Jakarta, untuk  mobil pribadi dan sepeda motor tetap boleh dipergunakan tapi dengan batasan khusus.

Menurut Anies dalam konferensi pers melalui Youtube Pemprov DKI, Kamis (9/4/2020), bagi yang melanggar sudah tertuang dalam Pasal 27 di Pergub tersebut, yakni diancam sanksi pidana dan denda.

"Sesuai dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan, sanksi satu tahun (penjara) dan denda Rp 100 juta," tutur Anies.

 PSBB Jakarta Mulai Berlaku Hari Ini, Begini Operasional Bandara Soetta dan Halim Perdanakusuma

 Wajib! Selama Penerapan PSBB Jakarta Pengendara Motor Harus Pakai Masker dan Sarung Tangan

 PSBB Jakarta, Daop I Batasi Keberangkatan Kereta Jarak Jauh Hanya Ada 7 Jurusan

Dan dalam Pergub tersebut, lanjutnya, khususnya poin sektor transportasi Pasal 18 di mana tertera aturan main angkutan umum, mobil pribadi, dan sepeda motor selama PSBB Jakarta bergulir.

Pada prinsipnya moda transportasi dilakukan pembatasan sementara.

Untuk moda angkutan umum kapasitasnya dibatasi 50 persen dan jam operasionalnya hanya dari pukul 06.00 WIB dan 18.00 WIB.

Mobil Pribadi

Untuk mobil pribadi, tetap diperbolehkan beroperasi namun beberapa syarat seperti yang tertuang dalam Pasal 18 ayat (4) Pergub 33 Tahun 2020.

Intinya, kata Anies, pengguna mobil pribadi wajib memenuhi syarat yang telah ditentukan, yaitu:

a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.

b. melakukan disinfkesi kendaraan setelah selesi digunakan.

c. menggunakan masker di dalam kendaraan.

d. membatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan, dan

e. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

"Dalam satu kendaraan jumlah penumpang yang bisa naik bersamaan dibatasi. Bila jumlah kursinya untuk enam orang maka maksimal hanya tiga orang, dan semua di dalam mobil wajib pakai masker," tandas Anies.

Sepeda Motor

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved