Virus Corona Jabodetabek
Begini Pengaturan Operasional Kendaraan Selama Pemberlakuan PSBB di Jakarta
Untuk pembatasan kendaraan penumpang, tambah Sambodo, maka yang dibatasi hanyalah jumlah penumpang di dalam suatu kendaraan.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dian Anditya Mutiara
"Kendaraan roda empat membawa penumpang boleh, tapi dibatasi penumpangnya," tutur Anies.
Kendaraan pribadi tidak dilarang
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga menegaskan, pihaknya tak akan melarang kendaraan pribadi melintas selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal ini disampaikan Anies Baswedan usai menggelar rapat Forkopimda di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (7/4/2020) malam.
"Kendaraan pribadi tidak dilarang. Kendaraan pribadi bisa berkegiatan seperti biasa," ucap Anies Baswedan.
Namun, pembatasan jumlah penumpang bakal tetap diterapkan. Untuk itu, Anies meminta masyarakat tetap memperhatikan physical distancing selama berada di luar rumah.
"Harus ada physical distancing. Artinya, kendaraan-kendaraan itu membatasi jumlah penumpang," ujarnya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menjelaskan, kebijakan yang bakal diterapkan selama PSBB hanya difokuskan pada transportasi umum.
Seperti pengaturan jam operasional yang dimulai sejak pukul 06.00 WIB sampai 18.00 WIB hingga pembatasan jumlah penumpang di setiap kendaraan umum.
"Yang kita atur adalah kendaraan umum, tapi secara umum kendaraan pribadi tidak dilarang (melintas)," kata Anies.
Seperti diketahui, Jakarta memberlakukan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB efektif mulai Jumat 10 April 2020 disertai penegakan hukum.
• Mulai Jumat 10 April PSBB Jakarta Selama 14 Hari Pasar, Apotek dan Supermarket Tetap Buka
• Kesulitan Bayar Gaji Pekerja Ditengah Wabah Corona, HIPMI Minta Kemenaker Tidak Bahas THR
"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagiamana digariskan oleh Keputusan Menteri Kesehatan efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020," ujar Anies.
Anies meminta masyarakat Jakarta nanti harus mentaati ketentuan dalam PSBB.
Kendati demikian, adanya PSBB ini memiliki titik tekan pada komponen penegakan hukum.
"Utamanya ini adalah pada komponen penegakan karena akan disusun peraturan yang peraturan ini memiliki pengaturan mengikat kepada warga untuk diikuti," tegas Anies.
Kendaraan Umum Sampai Pukul 18.00
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal kembali melakukan pembatasan jam operasional kendaraan umum di ibu kota.
Hal ini akan diterapkan seiring mulai efektifnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 10 April mendatang.
"Terkait transportasi umum akan dibatasi jam operasionalnya, menjadi pukul 06.00 WIB sampai 18.00 WIB," kata Anies Baswedan, Selasa (7/4/2020).
Tak hanya itu, orang nomor satu di Jakarta ini juga bakal membatasi jumlah penumpang di setiap kendaraan umum. Nantinya, kapasitas setiap kendaraan akan dipangkas hingga setengahnya.

"Kapasitas turun 50 persen. Kalau misalnya sebuah bus bisa diisi 50 penumpang, maka tinggal 25 penumpang yang bisa berada dalam satu bus," ujarnya di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.
"Tidak diizinkan penuh, tapi cukup 50 persen. Jadi, dibatasi jamnya dan dikurangi penumpangnya," sambungnya.
Pembatasan jam operasional dan penumpang di angkutan umum sendiri sebetulnya telah diterapkan oleh Pemprov DKI sejak tiga minggu terakhir.
Namun, saat itu pembatasan hanya berlaku untuk moda transportasi TransJakarta, MRT dan LRT.
Kini, dengan adanya PSBB, maka pembatasan ini berlaku untuk seluruh moda transportasi di Jakarta, termasuk taksi konvensional yang bakal dibatasi jumlah penumpangnya.
"Ini berlaku untuk semua kendaraan umum yang beroperasi di Jakarta. Nanti diatur dalam peraturannya secara detail," kata Anies.
• Masih Banyak Penumpang Bus Transjakarta Tak Pakai Masker di Tengah Virus Corona, Petugas: Kami Tegur