Virus Corona Jabodetabek
Begini Pengaturan Operasional Kendaraan Selama Pemberlakuan PSBB di Jakarta
Untuk pembatasan kendaraan penumpang, tambah Sambodo, maka yang dibatasi hanyalah jumlah penumpang di dalam suatu kendaraan.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menuturkan terkait pembatasan moda transportasi dipastikan tidak ada penutupan atau pengalihan arus lalu lintas dan akses keluar masuk Jakarta.
"Pembatasan moda transportasi dilakukan terhadap moda transportasi yang mengangkut penumpang, baik pribadi maupun umum, dan moda transportasi yang mengangkut barang," kata Sambodo, Kamis (9/4/2020).
Untuk pembatasan kendaraan penumpang, tambah Sambodo, maka yang dibatasi hanyalah jumlah penumpang di dalam suatu kendaraan.
• Kota Tangerang Imbangi PSBB Jakarta dengan Batasi Jumlah Penumpang Angkutan Umum
"Namun itupun kita masih menunggu peraturan dari Gubermur DKI," katanya.
Untuk pembatasan moda transportasi barang, menurut Sambodo, bahwa semua layanan transportasi baik darat, laut maupun udara, masih bisa berjalan.
"Khususnya untuk barang barang yang esensial, guna memenuhi kebutuhan hidup masyarakat," katanya.
Yakni angkutan truk barang untuk kebutuhan medis, kesehatan dan sanitasi, lalu angkutan barang untuk kebutuhan barang pokok, kemudian angkutan untuk makanan minuman dan sayuran, yang akan didistribusi ke pasar dan supermarket.
"Juga angkutan untuk pengedaran uang, angkutan untuk bahan bakar minyak dan gas, angkutan truk barang untuk keperluan bahan baku industri manufactur dan asembling, angkutan truk barang untuk keperluan ekspor impor, angkutan truk barang untuk jasa pengiriman, angkutan bus jemputan karyawan, serta angkutan kapal penyeberangan," paparnya.
Semua angkutan itu katanya masih bisa berjalan selama PSBB, namun semua yang terlibat dalam pengoperasian tetap diminta melaksanakan protokol kesehatan diantaranya tetap menggunakan masker dan menjaga jarak.
"Itulah pelaksanaan pembatasan moda transpoortasi selama PSBB di wilayah Jakarta," kata Sambodo.
Anies Baswedan: Kendaraan Pribadi Tidak Dilarang
Mulai Jumat (10/4/2020) lusa, Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota.
Pemberlakuan status PSBB itu akan diterapkan selama 14 hari atau sampai 23 April 2020 dan dapat diperpanjang.
Tujuannya untuk mengendalikan penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.
1. Perkantoran dihentikan, kecuali 8 sektor usaha
Pemprov DKI Jakarta akan menghentikan kegiatan perkantoran selama masa PSBB Jakarta.
"Untuk dunia usaha, kami akan atur kegiatan perkantoran dihentikan, kecuali beberapa sektor, ada delapan pengecualian," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers, Selasa (7/4/2020) malam.
Namun, Anies memberikan dispensasi bagi delapan jenis sektor usaha untuk tetap beroperasi selama PSBB Jakarta.
• Dapur Alazkha, Tetap Eksis Jualan Daring di Tengah Pandemi Virus Corona, Ini Kue-kue Andalannya
• Merebak Virus Corona, Salzi Bakery Lockdown 6 Gerainya dan Layani Pelanggan Lewat Daring
• Hanya Layani via Daring selama Wabah Covid-19, Penjualan Ayam Rempah Tradisional Meningkat 50 Persen
Pertama, sektor kesehatan
Rumah sakit, klinik, dan industri kesehatan seperti produsen sabun dan disinfektan tetap beroperasi.
Kedua, sektor pangan
Ini merupakan sektor yang berkaitan dengan makanan dan minuman.
Ketiga, sektor energi
Sektor ini terkait dengan air, gas, listrik, dan pompa bensin.
Keempat, sektor komunikasi
Sektor ini meliputi jasa komunikasi maupun media komunikasi.
Kelima, sektor keuangan dan perbankan
Sektor ini termasuk pasar modal.
Keenam, sektor logistik
Sektor ini terkait dengan distribusi barang yang akan tetap berjalan seperti biasa.
Ketujuh, sektor kebutuhan sehari-hari
Sektor ini meliputi ritel, warung, dan toko klontong yang menjual kebutuhan warga juga tetap beroperasi.
Kedelapan, sektor industri strategis yang ada di kawasan Ibu Kota
Untuk sektor ini seperti lembaga sosial dan non-governmental organization (NGO) bidang kesehatan yang terkait dengan penanganan Covid-19.
2. Sektor usaha yang beroperasi harus ikuti protap Covid-19
Anies menyampaikan, sektor usaha yang masih beroperasi selama masa PSBB harus mengikuti prosedur tetap (protap) penanganan Covid-19 dalam melaksanakan setiap kegiatan.
"Bagi sektor-sektor yang tadi dikecualikan, mereka semua harus melaksanakan kegiatan dengan mengikuti protap penanganan Covid-19," kata Anies.
Beberapa protap yang harus dilaksanakan adalah menjaga jarak fisik antarorang atau physical distancing, wajib menggunakan masker, dan menyediakan fasilitas cuci tangan yang mudah dijangkau.
Pegawai di sektor-sektor usaha tersebut harus rutin mencuci tangan.
3. Jasa ekspedisi masih bisa beroperasi
Perusahaan penyedia jasa ekspedisi tetap bisa beroperasi selama masa PSBB Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta tidak membatasi layanan pengiriman agar kebutuhan warga tetap terpenuhi.
"Untuk delivery barang itu confirmed boleh," ucapnya.
4. Ojek online dilarang bawa penumpang
Anies juga memastikan bahwa pengiriman barang dapat menggunakan jasa layanan berbasis aplikasi online, termasuk ojek online.
Namun, ojek online dilarang membawa penumpang.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.
"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," bunyi ketentuan pada huruf i peraturan menteri itu.
Sementara itu, layanan taksi berbasis aplikasi online tetap diperkenankan membawa penumpang dengan pembatasan jumlah penumpang.
"Kendaraan roda empat membawa penumpang boleh, tapi dibatasi penumpangnya," tutur Anies.
Kendaraan pribadi tidak dilarang
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga menegaskan, pihaknya tak akan melarang kendaraan pribadi melintas selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal ini disampaikan Anies Baswedan usai menggelar rapat Forkopimda di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (7/4/2020) malam.
"Kendaraan pribadi tidak dilarang. Kendaraan pribadi bisa berkegiatan seperti biasa," ucap Anies Baswedan.
Namun, pembatasan jumlah penumpang bakal tetap diterapkan. Untuk itu, Anies meminta masyarakat tetap memperhatikan physical distancing selama berada di luar rumah.
"Harus ada physical distancing. Artinya, kendaraan-kendaraan itu membatasi jumlah penumpang," ujarnya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menjelaskan, kebijakan yang bakal diterapkan selama PSBB hanya difokuskan pada transportasi umum.
Seperti pengaturan jam operasional yang dimulai sejak pukul 06.00 WIB sampai 18.00 WIB hingga pembatasan jumlah penumpang di setiap kendaraan umum.
"Yang kita atur adalah kendaraan umum, tapi secara umum kendaraan pribadi tidak dilarang (melintas)," kata Anies.
Seperti diketahui, Jakarta memberlakukan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB efektif mulai Jumat 10 April 2020 disertai penegakan hukum.
• Mulai Jumat 10 April PSBB Jakarta Selama 14 Hari Pasar, Apotek dan Supermarket Tetap Buka
• Kesulitan Bayar Gaji Pekerja Ditengah Wabah Corona, HIPMI Minta Kemenaker Tidak Bahas THR
"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagiamana digariskan oleh Keputusan Menteri Kesehatan efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020," ujar Anies.
Anies meminta masyarakat Jakarta nanti harus mentaati ketentuan dalam PSBB.
Kendati demikian, adanya PSBB ini memiliki titik tekan pada komponen penegakan hukum.
"Utamanya ini adalah pada komponen penegakan karena akan disusun peraturan yang peraturan ini memiliki pengaturan mengikat kepada warga untuk diikuti," tegas Anies.
Kendaraan Umum Sampai Pukul 18.00
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal kembali melakukan pembatasan jam operasional kendaraan umum di ibu kota.
Hal ini akan diterapkan seiring mulai efektifnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 10 April mendatang.
"Terkait transportasi umum akan dibatasi jam operasionalnya, menjadi pukul 06.00 WIB sampai 18.00 WIB," kata Anies Baswedan, Selasa (7/4/2020).
Tak hanya itu, orang nomor satu di Jakarta ini juga bakal membatasi jumlah penumpang di setiap kendaraan umum. Nantinya, kapasitas setiap kendaraan akan dipangkas hingga setengahnya.

"Kapasitas turun 50 persen. Kalau misalnya sebuah bus bisa diisi 50 penumpang, maka tinggal 25 penumpang yang bisa berada dalam satu bus," ujarnya di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.
"Tidak diizinkan penuh, tapi cukup 50 persen. Jadi, dibatasi jamnya dan dikurangi penumpangnya," sambungnya.
Pembatasan jam operasional dan penumpang di angkutan umum sendiri sebetulnya telah diterapkan oleh Pemprov DKI sejak tiga minggu terakhir.
Namun, saat itu pembatasan hanya berlaku untuk moda transportasi TransJakarta, MRT dan LRT.
Kini, dengan adanya PSBB, maka pembatasan ini berlaku untuk seluruh moda transportasi di Jakarta, termasuk taksi konvensional yang bakal dibatasi jumlah penumpangnya.
"Ini berlaku untuk semua kendaraan umum yang beroperasi di Jakarta. Nanti diatur dalam peraturannya secara detail," kata Anies.
• Masih Banyak Penumpang Bus Transjakarta Tak Pakai Masker di Tengah Virus Corona, Petugas: Kami Tegur