Virus Corona Jabodetabek
Kesulitan Bayar Gaji Pekerja Ditengah Wabah Corona, HIPMI Minta Kemenaker Tidak Bahas THR
i para pengusaha dan pelaku industri sedang mengatur strategi bagaimana agar tetap mempertahankan kesejahteraan karyawannya di tengah hambatan bisnis
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kalangan pengusaha terutama pengusahan muda mengaku makin dibuat pusing dengan wabah Covid-19.
Sebab, saat perputaran uang tidak sepenuhnya lancar seperti saat ini, dalam rentang satu bulan ke depan mereka harus memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawan atau pekerjanya.
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia - Ketua Umum BPP HIPMI Mardani H Maming mengakui bahwa saat ini para pengusaha dan pelaku industri sedang mengatur strategi bagaimana agar tetap mempertahankan kesejahteraan karyawannya di tengah hambatan bisnis akibat wabah Covid-19.
"Dan mencari cara bagaimana persoalan THR para pegawai tetap dipenuhi. Untuk THR, kami dari pengusaha minta dipending dulu. Karena tidak elok dibahas pada kondisi sekarang. Bukan tidak dikasih ya, tapi dipending, agar jangan bicara THR," kata Mardani dalam siaran pers yang diterima Wartakotalive.com, Rabu (8/4/2020).
• NIKITA MIRZANI Tegaskan Tetap Beri Gaji dan THR Karyawannya Meski Omzet Turun
• Viral Mahasiswa Indonesia di Arab Saudi Dapat Fasilitas Hotel Bintang 5 Selama Karantina Wilayah
• Mulai Jumat 10 April PSBB Jakarta Selama 14 Hari Pasar, Apotek dan Supermarket Tetap Buka
Menurut Mardani dari hasil pembahasan melalui video confefence dengan HIPMI di seluruh daerah, didapat kesimpulan para pengusaha kesulitan untuk membayar gaji.
Mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan itu mengatakan, kondisi saat ini terbilang buruk.
"Jangankan meraih keuntungan, untuk bertahan di industri saja membutuhkan upaya yang lebih. HIPMI tengah mengkaji bagaimana caranya agar industri tidak sampai melalukan pemutusan hubungan kerja (PHK)," kata dia.
Selain itu, katanya para pengusaha menilai pemberian THR menjadi beban tahun ini. Pihaknya pun meminta kepada Kementerian Ketenagakerjaan agar tidak membahas THR terlebih dahulu.
"Kita berpikir mau bayar dari mana kalau sekarang terus bahas THR, ini bisa PHK karena beban kami sangat berat. Banyak sektor usaha yang sama sekali tidak beroperasi lagi," katanya.
"Kami mohon kebijakan dari Kementerian Ketenagakerjaan bisa mengeluarkan juga kebijakan yang win-win solution kepada pengusaha," ujarnya.
Terkait pemberian THR, lanjut Maming, dapat ditunda terlebih dahulu hingga perusahaan dapat kembali stabil. Sebab katanya, banyak sektor usaha yang saat ini tidak beroperasi sama sekali.
"Mungkin ada jalan keluar juga bagaimana peraturan yang diaplikasikan adalah, perusahaan dan karyawan bisa berdiskusi secara internal dan negosiasi antara pengusaha dan karyawan itu sendiri," katanya.
Intinya kata dia semuanya dikembalikan lagi kepada pengusaha dan pegawai masing-masing untuk mencari jalan tengah. "Insya Allah kita akan cari wayout dan solusi bersama," katanya.
Imbas Wabah Corona, 88.835 Pekerja dari 11.104 Perusahaan di Jakarta Dirumahkan Hingga Kena PHK
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Nakertrans dan Energi) Pemprov DKI Jakarta telah membuka pendataan bagi pekerja yang mengalami PHK atau dirumahkan tapi tidak menerima upah (unpaid leave) akibat wabah Covid-19.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ketua-hipmi-mardani.jpg)