Virus Corona Jabodetabek

Begini Pengaturan Operasional Kendaraan Selama Pemberlakuan PSBB di Jakarta

Untuk pembatasan kendaraan penumpang, tambah Sambodo, maka yang dibatasi hanyalah jumlah penumpang di dalam suatu kendaraan.

Kolase foto Wartakotalive
Perubahan jadwal Transjakarta, MRT dan LRT karena wabah virus corona 

Sektor ini meliputi ritel, warung, dan toko klontong yang menjual kebutuhan warga juga tetap beroperasi.

Kedelapan, sektor industri strategis yang ada di kawasan Ibu Kota

Untuk sektor ini seperti lembaga sosial dan non-governmental organization (NGO) bidang kesehatan yang terkait dengan penanganan Covid-19.

2. Sektor usaha yang beroperasi harus ikuti protap Covid-19

Anies menyampaikan, sektor usaha yang masih beroperasi selama masa PSBB harus mengikuti prosedur tetap (protap) penanganan Covid-19 dalam melaksanakan setiap kegiatan.

"Bagi sektor-sektor yang tadi dikecualikan, mereka semua harus melaksanakan kegiatan dengan mengikuti protap penanganan Covid-19," kata Anies.

Beberapa protap yang harus dilaksanakan adalah menjaga jarak fisik antarorang atau physical distancing, wajib menggunakan masker, dan menyediakan fasilitas cuci tangan yang mudah dijangkau.

Pegawai di sektor-sektor usaha tersebut harus rutin mencuci tangan.

3. Jasa ekspedisi masih bisa beroperasi

Perusahaan penyedia jasa ekspedisi tetap bisa beroperasi selama masa PSBB Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta tidak membatasi layanan pengiriman agar kebutuhan warga tetap terpenuhi.

"Untuk delivery barang itu confirmed boleh," ucapnya.

4. Ojek online dilarang bawa penumpang

Anies juga memastikan bahwa pengiriman barang dapat menggunakan jasa layanan berbasis aplikasi online, termasuk ojek online.

Namun, ojek online dilarang membawa penumpang.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.

"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," bunyi ketentuan pada huruf i peraturan menteri itu.

Sementara itu, layanan taksi berbasis aplikasi online tetap diperkenankan membawa penumpang dengan pembatasan jumlah penumpang.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved