Virus Corona Jabodetabek

Begini Pengaturan Operasional Kendaraan Selama Pemberlakuan PSBB di Jakarta

Untuk pembatasan kendaraan penumpang, tambah Sambodo, maka yang dibatasi hanyalah jumlah penumpang di dalam suatu kendaraan.

Kolase foto Wartakotalive
Perubahan jadwal Transjakarta, MRT dan LRT karena wabah virus corona 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA --  Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menuturkan terkait pembatasan moda transportasi dipastikan tidak ada penutupan atau pengalihan arus lalu lintas dan akses keluar masuk Jakarta.

"Pembatasan moda transportasi dilakukan terhadap moda transportasi yang mengangkut penumpang, baik pribadi maupun umum, dan moda transportasi yang mengangkut barang," kata Sambodo, Kamis (9/4/2020).

Untuk pembatasan kendaraan penumpang, tambah Sambodo, maka yang dibatasi hanyalah jumlah penumpang di dalam suatu kendaraan.

Kota Tangerang Imbangi PSBB Jakarta dengan Batasi Jumlah Penumpang Angkutan Umum

"Namun itupun kita masih menunggu peraturan dari Gubermur DKI," katanya.

Untuk pembatasan moda transportasi barang, menurut Sambodo, bahwa semua layanan transportasi baik darat, laut maupun udara, masih bisa berjalan.

"Khususnya untuk barang barang yang esensial, guna memenuhi kebutuhan hidup masyarakat," katanya.

Yakni angkutan truk barang untuk kebutuhan medis, kesehatan dan sanitasi, lalu angkutan barang untuk kebutuhan barang pokok, kemudian angkutan untuk makanan minuman dan sayuran, yang akan didistribusi ke pasar dan supermarket.

"Juga angkutan untuk pengedaran uang, angkutan untuk bahan bakar minyak dan gas, angkutan truk barang untuk keperluan bahan baku industri manufactur dan asembling, angkutan truk barang untuk keperluan ekspor impor, angkutan truk barang untuk jasa pengiriman, angkutan bus jemputan karyawan, serta angkutan kapal penyeberangan," paparnya.

Semua angkutan itu katanya masih bisa berjalan selama PSBB, namun semua yang terlibat dalam pengoperasian tetap diminta melaksanakan protokol kesehatan diantaranya tetap menggunakan masker dan menjaga jarak.

"Itulah pelaksanaan pembatasan moda transpoortasi selama PSBB di wilayah Jakarta," kata Sambodo.

Anies Baswedan: Kendaraan Pribadi Tidak Dilarang

Mulai Jumat (10/4/2020) lusa, Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota.

Pemberlakuan status PSBB itu akan diterapkan selama 14 hari atau sampai 23 April 2020 dan dapat diperpanjang.

Tujuannya untuk mengendalikan penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.

1. Perkantoran dihentikan, kecuali 8 sektor usaha 

Pemprov DKI Jakarta akan menghentikan kegiatan perkantoran selama masa PSBB Jakarta.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved