Istri Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Sedih dan Kecewa Praperadilan Sang Suami Ditolak
Praperadilan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi ditolak usai sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Praperadilan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi ditolak usai sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).
Istri Nadiem Makarim, Franka Franklin mengaku sedih dan kecewa dengan keputusan hakim menolak praperadilan sang suami.
Praperadilan adalah mekanisme hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang memungkinkan seseorang mengajukan keberatan atas tindakan aparat penegak hukum sebelum perkara pokok disidangkan.
Franka tidak bisa menyembunyikan kekecewaan usai mengetahui putusan hakim tunggal I Ketut Darpawan yang menolak praperadilan sang suami.
"Tentunya kami sangat sedih dan kecewa dengan putusan hari ini," kata Franka kepada wartawan.
Meski sedih dan kecewa, Franka mengaku tetap menghormati apa yang menjadi putusan dari hakim.
Franka menegaskan pihaknya baik keluarga maupun tim hukum sudah berupaya memperjuangkan hak suaminya menggunakan koridor hukum sesuai undang-undang.
"Tentunya saya keluarga Nadiem dan tim hukum hanya akan selalu melakukan dan mencari jalan keluar melalui koridor hukum yang sesuai undang-undang," katanya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan Tolak Praperadilan Nadiem Makarim
Hakim Tolak Praperadilan
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan menolak praperadilan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim melawan Kejaksaan Agung, Senin (13/10/2025).
Menurut Hakim, penetapan Nadiem sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap Nadiem Makarim telah dilakukan secara sah menurut hukum.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon. Dua membebankan beban biaya perkara sejumlah nihil," kata Hakim saat bacakan amar putusan di ruang sidang.
Hakim mengatakan bahwa dirinya sudah mempertimbangkan pendapat ahli baik yang dihadirkan oleh kubu Nadiem Makarim selaku pemohon maupun dari Kejaksaan Agung selaku termohon.
Selain itu dalam menentukan putusan, hakim juga telah mempertimbangkan sejumlah alat bukti yang diserahkan oleh pihak Kejagung dalam sidang praperadilan tersebut.
Hasilnya hakim pun berpendapat bahwa penyidikan atas kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dan menetapkan Nadiem sebagai tersangka yang dilakukan oleh penyidik Jampidsus selaku termohon telah sesuai prosedur.
BREAKING NEWS: Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan Tolak Praperadilan Nadiem Makarim |
![]() |
---|
Hari ini Praperadilan Nadiem Makarim, 12 Tokoh Antikorupsi Ajukan Amicus Curiae |
![]() |
---|
Hotman Paris Bingung! Kasus Nadiem Makarim Ini Paling Aneh Sepanjang Kariernya |
![]() |
---|
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Singgung Status Budi Gunawan, Apa Maksudnya? |
![]() |
---|
Direktur Google Indonesia Diperiksa Kejagung Soal Kasus Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.