Istri Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Sedih dan Kecewa Praperadilan Sang Suami Ditolak

Praperadilan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi ditolak usai sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
PRAPERADILAN NADIEM DITOLAK - Istri eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Franka Franklin usai hadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025). Franka Franklin mengaku sedih dan kecewa dengan keputusan hakim yang menolak praperadilan sang suami.  

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Praperadilan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi ditolak usai sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).

Istri Nadiem Makarim, Franka Franklin mengaku sedih dan kecewa dengan keputusan hakim menolak praperadilan sang suami. 

Praperadilan adalah mekanisme hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang memungkinkan seseorang mengajukan keberatan atas tindakan aparat penegak hukum sebelum perkara pokok disidangkan.

Franka tidak bisa menyembunyikan kekecewaan usai mengetahui putusan hakim tunggal I Ketut Darpawan yang menolak praperadilan sang suami. 

"Tentunya kami sangat sedih dan kecewa dengan putusan hari ini," kata Franka kepada wartawan.

Meski sedih dan kecewa, Franka mengaku tetap menghormati apa yang menjadi putusan dari hakim.

Franka menegaskan pihaknya baik keluarga maupun tim hukum sudah berupaya memperjuangkan hak suaminya menggunakan koridor hukum sesuai undang-undang.

"Tentunya saya keluarga Nadiem dan tim hukum hanya akan selalu melakukan dan mencari jalan keluar melalui koridor hukum yang sesuai undang-undang," katanya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan Tolak Praperadilan Nadiem Makarim

Hakim Tolak Praperadilan

Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan menolak praperadilan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim melawan Kejaksaan Agung, Senin (13/10/2025).

Menurut Hakim, penetapan Nadiem sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap Nadiem Makarim telah dilakukan secara sah menurut hukum.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon. Dua membebankan beban biaya perkara sejumlah nihil," kata Hakim saat bacakan amar putusan di ruang sidang.

Hakim mengatakan bahwa dirinya sudah mempertimbangkan pendapat ahli baik yang dihadirkan oleh kubu Nadiem Makarim selaku pemohon maupun dari Kejaksaan Agung selaku termohon.

Selain itu dalam menentukan putusan, hakim juga telah mempertimbangkan sejumlah alat bukti yang diserahkan oleh pihak Kejagung dalam sidang praperadilan tersebut.

Hasilnya hakim pun berpendapat bahwa penyidikan atas kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dan menetapkan Nadiem sebagai tersangka yang dilakukan oleh penyidik Jampidsus selaku termohon telah sesuai prosedur.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved