Virus Corona Jabodetabek
Begini Pengaturan Operasional Kendaraan Selama Pemberlakuan PSBB di Jakarta
Untuk pembatasan kendaraan penumpang, tambah Sambodo, maka yang dibatasi hanyalah jumlah penumpang di dalam suatu kendaraan.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dian Anditya Mutiara
"Untuk dunia usaha, kami akan atur kegiatan perkantoran dihentikan, kecuali beberapa sektor, ada delapan pengecualian," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers, Selasa (7/4/2020) malam.
Namun, Anies memberikan dispensasi bagi delapan jenis sektor usaha untuk tetap beroperasi selama PSBB Jakarta.
• Dapur Alazkha, Tetap Eksis Jualan Daring di Tengah Pandemi Virus Corona, Ini Kue-kue Andalannya
• Merebak Virus Corona, Salzi Bakery Lockdown 6 Gerainya dan Layani Pelanggan Lewat Daring
• Hanya Layani via Daring selama Wabah Covid-19, Penjualan Ayam Rempah Tradisional Meningkat 50 Persen
Pertama, sektor kesehatan
Rumah sakit, klinik, dan industri kesehatan seperti produsen sabun dan disinfektan tetap beroperasi.
Kedua, sektor pangan
Ini merupakan sektor yang berkaitan dengan makanan dan minuman.
Ketiga, sektor energi
Sektor ini terkait dengan air, gas, listrik, dan pompa bensin.
Keempat, sektor komunikasi
Sektor ini meliputi jasa komunikasi maupun media komunikasi.
Kelima, sektor keuangan dan perbankan
Sektor ini termasuk pasar modal.
Keenam, sektor logistik
Sektor ini terkait dengan distribusi barang yang akan tetap berjalan seperti biasa.
Ketujuh, sektor kebutuhan sehari-hari