Virus Corona

Rencana Pembebasan Napi Korupsi Karena Wabah Corona, Dikecam Keras IPW

Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane mengecam keras adanya wacana dan rencana untuk membebaskan para napi koruptor dengan dalih Covid-19

Penulis: Budi Sam Law Malau |
ANTARA/INDRIANTO EKO SUWANTO/HANDOVER
Menkumham Yasonna Laoly mundur dari jabatannya dan sudah serahkan surat pengunduran diri ke Presiden. Baru-baru ini Yasonna berwacana membebaskan para napi koruptor dengan dalih wabah Covid-19, sehingga menguncang kecaman Ketua Presidium IPW, Jumat (3/4/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengecam keras adanya wacana dan rencana untuk membebaskan para napi koruptor dengan dalih wabah virus corona atau Covid-19.

"Apapun alasannya, membebaskan napi koruptor adalah sebuah kejahatan baru oleh oknum pejabat negara. Untuk itu intel KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung harus menelusuri, apakah ada bau korupsi dan suap di balik wacana ini," kata Neta kepada Warta Kota, Jumat (3/4/2020).

Selama ini kata Neta bangsa Indonesia sibuk memerangi korupsi. Bahkan KPK dibentuk dan itupun belum bisa mengurangi angka korupsi.

"Para pejabat tak pernah jera melakukan korupsi. Kok tiba tiba ada wacana hendak membebaskan napi koruptor dengan dalih wabah Covid-19," katanya.

Padahal menurut Neta, Menkumham belum pernah memaparkan Lapas mana yang sudah terkena wabah Corona.

 Alhamdulillah, Empat Pasien Positif Corona Dinyatakan Sembuh, Saat Dirawat Mereka Rajin Konsumsi Ini

 Hindari Corona, Raja Thailand Boyong 20 Selirnya ke Jerman

 Tiap Sekolah Diminta Sumbangan Rp 100 Ribu buat Bantu Orang Tua yang Kesulitan Kuota Internet

 Warga Komplek Perumahan di Depok Terapkan Karantina Lokal, Ojek Online Dilarang Masuk

"Seolah Menkumham lupa bahwa korupsi, sama dengan terorisme dan narkoba yakni masuk dalam kejahatan luar biasa," kata dia.

Karenanya, IPW berharap segenap bangsa Indonesia harus menolak wacana gila membebaskan koruptor dengan dalih wabah Corona.

"Namun untuk membebaskan napi kelas teri dengan dalih wabah Corona, IPW masih menyetujuinya," kata dia.

IPW katanya berharap Menkumham tetap selektif dalam memberikan toleransi bagi pembebasan napi di tengah wabah virus Corona ini.

 Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Meninggal, Kantor Ditutup 10 Hari

"Ada empat hal utama dalam proses pembebasan napi kelas teri itu. Pertama, napi yang usianya 60 tahun ke atas. Kedua, napi yang memang sudah sakit-sakitan. Ketiga, napi yang masa hukumannya di bawah setahun. Keempat, napi yang melakukan kejahatan tergolong ringan," papar Neta.

Sedangkan napi residivis pembunuh, perampok, pemerkosa, bandar narkoba, teroris dan koruptor jangan sekali sekali dibebaskan.

"Jika dibebaskan dikhawatirkan mereka akan mengulangi perbuatannya pasca pembebasan dan kembali menjadi predator bagi masyarakat luas," kata dia.

Artinya, kata Neta, jika Menkumham tidak hati hati dan tidak selektif dalam membebaskan para napi itu tentu akan menimbulkan masalah baru di masyarakat.

 Di Tengah Ancaman Wabah Corona, Anggota DPR Ini Bagi-bagi Sembako Tapi Dituding Pilih Kasih

Terutama, tambahnya jajaran kepolisian akan disibukkan dalam melakukan pengamanan akibat ulah baru para napi yang dibebaskan tersebut.

Sebab itu, setelah para napi itu dibebaskan, Menkumham harus memberikan data data mereka kepada Polri.

"Tujuannya agar Polri bisa memantau dan melakukan deteksi dini terhadap para napi itu," kata dia.

Sesungguhnya kata Neta ada baiknya, jika para napi kelas teri yang dibebaskan itu diwajibkan melakukan kerja sosial.

 Setelah Diisolasi di RS Hermina, Bupati Cellica Nurrachadiana Dipindah ke RSUD Karawang

"Misalnya membantu aparatur pemerintah di tengah maraknya wabah Corona. Mereka misalnya membantu penyemprotan atau bersih bersih lingkungan untuk mencegah meluasnya virus Corona," ujarnya.

Dengan kerja sosial ini menurut Neta, tentunya mereka bisa beramal dan bisa dipantau aktivitasnya, baik oleh Depkumham maupun oleh Polri.

Dengan demikian mereka tidak terjerumus lagi dalam komunitas kejahatan yang pernah mereka lakukan.

Upaya penyelamatan napi dari bahaya wabah Corona kata Neta patut diapresiasi.

Bojonggede Masuk Zona Merah Virus Corona, Ini Pesan Lurah Pabuaran Kepada Warganya

"Tapi khusus hanya napi kelas teri. Yang patut diingat, jangan sampai pembebasan para napi itu akan menimbulkan masalah baru di masyarakat dan merepotkan jajaran kepolisian dlm menjaga keamanan," katanya.

"Jika itu terjadi maka Menkumham harus bertanggungjawab penuh karena katagori pembebasan napi kelas teri itu hak prerogatifnya," kata dia.

Usul DPR, Tahanan Kasus Kejahatan Ringan Dibebaskan Agar Virus Corona Tak Masuk Lapas

Sebelumnya, Komisi III DPR mengusulkan pemerintah mengkaji pembebasan narapidana karena kasus kejahatan ringan, seiring mewabahnya Virus Corona alias covid-19.

Anggota Komisi III DPR Pangeran Khairun Saleh mengatakan, pembebasan narapidana tertentu sebagai bentuk perlindungan negara terhadap tahanan, dari penularan dan pencegahan penyebaran Virus Corona di lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Pemerintah harus mengambil langkah cepat, sebelum pandemi wabah corona melanda semua lapas yang over capacity," ucap Khairun kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (21/3/2020).

 Mulai Senin 23 Maret 2020, Transjakarta, MRT, dan LRT Hanya Beroperasi Sampai Pukul 20.00

"Penjara-penjara di Amerika Serikat dan Iran telah membebaskan sejumlah tahanan karena kasus Virus Corona, dilaporkan menyebar dalam penjara," sambung politikus PAN itu.

Menurutnya, lapas di Indonesia sangat rentan menjadi tempat penyebaran virus tersebut, karena jumlah tahanan melebihi kapasitas yang tersedia.

Melihat kondisi tersebut, kata Khairun, kampanye maupun imbauan pemerintah soal social distancing atau menjaga jarak satu dengan lainnya, tidak dapat terlaksana di lapas.

 Anies Baswedan Serukan Semua Kegiatan Perkantoran di Jakarta Setop Sampai 5 April 2020

"Para napi tidak mungkin melakukan social distancing, karena dibatasi oleh kapasitas ruangan."

"Kita juga mengetahui, bahwa jam kunjungan terhadap napi pasti sudah ditiadakan sementara," ucap Khairun.

Sebelumnya, di tengah pandemi Virus Corona (Covid-19), kondisi rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia masih 'over capacity'.

 Pemprov DKI Siap Bantu Pemerintah Pusat Pusat Gelar Tes Massal Virus Corona Agar Tertib dan Rapi

'Over capacity' adalah jumlah warga binaan pemasyarakatan melebihi kapasitas lapas dan rutan.

Kondisi ini mengakibatkan berbagai permasalahan, salah satunya rentan terjadi gangguan kesahatan.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengungkapkan kekhawatiran terhadap kondisi rutan dan lapas di tengah situasi pandemi Virus Corona.

 PDP Virus Corona Datang Tanpa Didampingi Pihak RS Asal, RSUD Kabupaten Tangerang Protes Keras

"Di (lapas) kita ini sudah hampir 270.000 (warga binaan pemasyarakatan)."

"Dan lapas itu sudah hampir 'over' kapasitas," kata Yasonna saat kegiatan penyemprotan disinfektan oleh PMI di Lapas Klas 1 Cipinang, Jakarta, Jumat (20/3/2020).

Dia mencontohkan Lapas Klas 1 Cipinang sudah mengalami kelebihan kapasitas tampung hingga empat kali lipat dari kondisi ideal.

 Gegara Virus Corona, 83 TPU di Jakarta Ditutup 17 Hari Sampai 31 Maret 2020 untuk Kunjungan Ziarah

Dia mengungkapkan, kapasitas ideal Lapas Cipinang 850 orang, namun saat ini mengalami kelebihan kapasitas tampung hingga 3.955 warga binaan pemasyarakatan.

"Bisa dibayangkan kalau sempat kejadian. Mudah-mudahan tidak. Itu dampaknya akan sangat mengerikan," tuturnya.

Untuk itu, dia menilai, kegiatan penyemprotan disinfektan diperlukan.

 Anies Baswedan: Salat Jumat di Jakarta Ditunda Hingga Dua Pekan

Dia mengapresiasi langkah Palang Merah Indonesia (PMI) melakukan penyemprotan cairan disinfektan di tengah mewabahnya Virus Corona.

Dia berterima kasih kepada Ketua PMI Jusuf Kalla yang membantu pihaknya mengantisipasi penyebaran Virus Corona.

"Pak JK telah menginstruksikan seluruh PMI di daerah bekerja sama dengan lapas kita untuk membantu disinfektan ini," ujarnya.

 Mulai Senin 23 Maret Semua Tempat Hiburan di Jakarta Ditutup, Operasional Transportasi Juga Dibatasi

Selain upaya penyemprotan disinfektan, pihaknya juga mengantisipasi penyebaran virus dengan cara mitigasi yang telah diterapkan berupa penghentian sementara jadwal kunjungan.

"Pola komunikasi pengunjung kita batasi melalui komunikasi panggilan video," tambahnya.

450 Kasus

Juru bicara pemerintah untuk penanganan Virus Corona (Covid-19) Achmad Yurianto, memperbarui jumlah pasien positif virus corona (Covid-19) di Indonesia, menjadi 450 orang.

Yurianto mengatakan, terdapat penambahan jumlah pasien positif sebanyak 81 orang.

"Kasus konfirmasi positif Covid-19 dari tanggal 21 Maret pada saat ini sampai dengan hari ini ada penambahan kasus baru sebanyak 81 orang."

 BREAKING NEWS: Ketua DPRD Tunda Pemilihan Wagub DKI Jakarta Akibat Virus Corona

"Sehingga total kasus adalah 450 orang," kata Yurianto di Kantor BNPB, Jakarta, Sabtu (21/3/2020).

Yurianto pun menjelaskan pasien positif tersebut tersebar dari sejumlah wilayah di Indonesia.

Sebelumnya, jumlah pasien Virus Corona pada Jumat (20/3/2020) bertambah menjadi 369 orang.

 25 Pasien Virus Corona di Indonesia Meninggal, Hampir Semuanya Punya Penyakit Pendahulu

Dari jumlah itu, sebanyak 32 orang di antaranya meninggal dunia, dan 17 orang dinyatakan sembuh.

"Ada 60 kasus baru, sehingga kasus positif adalah 369," ujar juru bicara pemerintah untuk penanganan Virus Corona Achmad Yurianto, di Jakarta, Jumat (20/3/2020).

60 kasus baru itu berasal dari:

- Bali (4 kasus)

- Banten (37)

- DIY (4)

- DKI Jakarta (215)

- Jawa Barat (41)

- Jawa Tengah (12)

- Jawa Timur (15)

- Kalimantan Barat (2)

- Kalimantan Timur (10)

- Kalimantan Tengah (2)

- Kepulauan Riau (4)

- Sulawesi Utara (1)

- Sumatera Utara (2)

- Sulawesi Tenggara (3)

- Sulawesi Selatan (2)

- Lampung (1)

- Riau (1)

- dalam proses investigasi 13 kasus.

 ENAM Warga Kabupaten Bekasi Positif Virus Corona, 2 Meninggal, Salah Satunya Perawat

Yuri menyebut ada pula peningkatan jumlah korban yang meninggal dunia.

Korban terbanyak berasal dari DKI Jakarta, yakni 18 orang.

"Total kasus yang meninggal jadi 32 orang," ungkapnya.

 Pemerintah Ralat Data Pasien Virus Corona Jadi 308 Orang, di Riau Tak Ada Tambahan Kasus

Dia juga menyebut ada pasien sembuh dari Virus Corona setelah dua kali dites.

"Jumlah total yang sembuh 17," terangnya. (bum/Seno Tri Sulistiyono)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved