Virus Corona
Masa Inkubasi Corona 14 Hari, Gejala Muncul di Hari Kelima, ini Cirinya
Masa inkubasi adalah waktu antara seseorang terpapar hingga dirinya menunjukkan gejala awal.
Sebagian besar virus corona tidak bertahan lama di tubuh manusia setelah kematian.
Namun memang tubuh manusia yang sudah meninggal menimbulkan risiko besar bagi kesehatan orang yang masih hidup, namun dalam beberapa kasus khusus.
Dilansir dari India Today, seperti kematian akibat kolera atau demam berdarah, kata pedoman yang dikeluarkan oleh WHO.
• Cegah Penyebaran Virus Corona, Tahanan Sidang Melalui Video Conference
• UPDATE Corona: Pasien Positif Covid-19 di Jakarta Capai 741, Sembuh 49, Meninggal 84 Orang
• Penghentian Operasional Ditunda, Jumlah Penumpang Bus AKAP Terus Menurun, ini Data Lengkapnya
Namun, WHO mengatakan orang atau pekerja yang secara rutin menangani mayat mungkin berisiko tertular TBC, virus yang ditularkan melalui darah (misalnya hepatitis B dan C dan HIV).
Dan infeksi saluran pencernaan (misalnya kolera, E. coli, hepatitis A, diare rotavirus, salmonellosis, shigellosis dan demam tifoid / paratiphoid).
Selain itu, WHO mengeluarkan beberapa saran khusus untuk pekerja yang menangani mayat, yaitu:
- Makam harus setidaknya 30 m dari sumber air tanah yang digunakan untuk air minum.
- Lantai kuburan harus setidaknya 1,5 m di atas permukaan air, dengan zona tidak jenuh 0,7 m.
- Air permukaan dari kuburan tidak boleh memasuki area yang dihuni.
- Lakukan tindakan pencegahan universal yang diambil saat menangani darah dan cairan tubuh.
- Gunakan sarung tangan sekali saja dan buang dengan benar.
- Gunakan kantong mayat.
- Cuci tangan dengan sabun setelah memegang tubuh dan sebelum makan.
- Mendisinfeksi kendaraan dan peralatan.
- Vaksinasi terhadap hepatitis B.
- Tidak perlu mendisinfeksi tubuh sebelum dibuang (kecuali dalam kasus kolera).
Sementara dilansir dari Gulf News, Dr Nrashant Singh, associate professor dan ketua program di Departemen Ilmu Forensik di Amity University, Dubai, mengatakan:
“Ketika seseorang meninggal karena Covid-19, virus yang ada di dalam dirinya tetap ada karena semua proses fisiologis dalam tubuh, hingga akhirnya penyebaran dalam tubuh jenazah tersebut sepenuhnya berhenti."
Namun, permukaan tubuh pasien seperti pakaian, tangan, dan lain-lain di mana virus bersembunyi akan menjadi sumber infeksi karena virus terus aktif di permukaan mati selama beberapa jam.
Dr Singh mengatakan dalam keadaan demikian, disarankan agar tubuh dibuang dalam kondisi yang terkendali, baik melalui penguburan atau kremasi sesegera mungkin.
“Jika ada penundaan, tubuh perlu diisolasi dan disimpan dengan steril mungkin," katanya.
Dr Singh mengingatkan bahwa mayat pasien covid-19 itu tidak boleh dibiarkan terbuka.
“Begitu dekomposisi terjadi, virus yang ada di dalamnya pasti akan terpapar dan itu bisa berbahaya. Disarankan bahwa sejumlah kecil orang memiliki akses ke jenazah tersebut dan mereka harus berhati-hati dalam penanganannya,” sarannya.
Dr Shyam Chaturvedi, profesor kedokteran pencegahan dan pengobatan masyarakat dan mantan perwakilan UNICEF dari Jaipur, India, merinci dua alasan utama soal pemakaman korban COVID-19 yang tidak boleh dihadiri sembarang orang.
Pihaknya menyebut hal tersebut sesuai prinsip menjaga jarak sosial dengan orang lain selama wabah pandemi corona saat ini.
Selain itu bagi keluarga korban, mungkin saja mereka sebelumnya kontak hingga berdekatan dengan korban covid-19.
“Dan Ketiga, orang mati tidak dapat secara aktif menularkan infeksi, tetapi tubuh korban seperti permukaan lainnya. Virus tetap aktif selama berjam-jam di permukaan dan tetesan yang mungkin jatuh di tangan korban, pakaian, wajah dll sehingga kemungkinan besar dapat menularkan virus."
Masyarakat Tak Perlu Takut
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto mengatakan, masyarakat tidak perlu terlalu panik jika mengetahui ada jenazah positif virus corona yang akan dimakamkan di sekitar pemukimannya.
"Masyarakat tidak perlu takut yang berlebihan hingga menolak dan mengusir jenazah saat pemakamannya, kita justru harus maklum," tegas Yuri.
Pihaknya mengatakan jenazah pasien positif virus corona tidak berbahaya bila dimakamkan di tempat pemakaman umum.
Pasalnya, telah dilakukan prosedur yang sesuai sebelum dilakukan pemakaman jenazah pasien positif Covid-19.
"Ya enggak, enggak bahaya. Kan orang tersebut sudah meninggal. Sudah dilakukan dan mengikuti prosedur yang seharusnya," ujar Yuri saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/4/2020).
Ia berpesan kepada masyarakat agar tidak perlu melakukan hal-hal yang merugikan orang lain dengan tidak mengizinkan pemakaman. (TribunAmbon.com/Garudea Prabawati) (Kompas.com/Gloria Setyvani Putri/Fadlan Mukhtar Zain/Dandy Bayu Bramasta)
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menerbitkan tata cara penanganan jenazah yang meninggal akibat virus corona.
Dalam tata cara tersebut, jenazah harus dimandikan dan dikafankan di rumah sakit.
Setelah itu, jenazah tidak boleh dibawa ke rumah anggota keluarga atau rumah duka.
Namun, jenazah harus langsung dibawa ke tempat pemakaman.
Pasalnya, jenazah tidak boleh dimakamkan lebih dari empat jam.
Bagi keluarga pasien meninggal akibat virus corona, harus memiliki kesabaran yang lebih.
Pasalnya, setelah anggota keluarga dinyatakan positif, maka saat itulah keluarga harus merelakan tidak bertemu pasien dalam waktu cukup lama.
Namun, jika pasien meninggal dunia, maka pertemuan itu yang akan menjadi benar-benar terakhir kali.
Memang sangat berat bagi keluarga yang ditinggalkan dengan kondisi tersebut.
Pasalnya, jenazah pasien tidak diperbolehkan untuk dibawa dahulu ke rumah keluarga atau rumah duka.
• Aksi Ibu Yeti, Pakai Baju Hazmat Periksa Penularan Virus Corona ke Warga, dari Rumah ke Rumah
• Mau Ajukan Keringanan Kredit karena Terimbas Corona? Ini Cara dan Syaratnya dari Leasing
• PLN Pastikan Informasi Kompensasi WFH adalah Hoax
• Kisah Sadad, Rela Antar Jemput ASI Buah Hati, Disaat Istri Berjibaku Sebagai Perawat Pasien Covid-19
• Ini Aksi Anies, Tukar Pengalaman dengan Wali Kota di 31 Negara untuk Tangani Corona
Seperti yang diunggah oleh akun Instagram milik Pemprov DKI, @dkijakarta, Senin (30/3/2020).
Disebutkan tata cara pemulasaran jenazah pasien Covid-19 serta pemakaman jenazah pasien Covid-19 di TPU Jakarta.
Bahwa petugas yang melakukan pemulasaran dan pemakaman jenazah pasien Covid-19 wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Salah satunya adalah mengenakan hazmat atau hazardous material.
Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mencegah penularan virus Covid-19 dari jenazah.
Kemudian, pemulasaran jenazah harus dilakukan di rumah sakit.
Termasuk, jenazah juga disalatkan di sana.
Setelah itu jenazah harus dibawa menggunakan kendaraan dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.
Jenazah tidak diperbolehkan untuk ke rumah keluarga atau rumah duka.
Namun harus langsung dibawa ke pemakaman dan tidak boleh dimakamkan lebih dari empat jam.
Setelah dimakamkan, para petugas wajib harus membersihkan diri.
Termasuk dengan kendaraan pengantar jenazah harud disemprotkan cairan disinfektan.
Berikut informasi tersebut:
@dkijakarta
Teman-teman, jika seseorang meninggal akibat terinfeksi COVID-19, ada sedikit perbedaan dalam tata cara penanganan jenazahnya dan ini dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Simak baik-baik pada infografik berikut ya!
Ketentuan ini harus dipatuhi bersama sebagai upaya saling melindungi dari terpaparnya COVID-19.
#LawanCOVID19 #JakartaTanggapCorona #DKIJakarta #CoronaVirus #COVID2019 #CegahVirusCorona #Jaki
Cek-cok Dengan Polisi
Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid 19 berinisal SA meninggal dunia di RS Madani Medan, Senin (30/3/2020).
Almarhum adalah politisi PAN.
Anggota DPRD Medan Edi Saputra turut menyambangi rumah duka Jalan Air Bersih.
Di sana, Edi Saputra cekcok dengan polisi dari Polsek Medan Area.
Edi Saputra terlihat emosi karena pihak kepolisian melarang almarhum disalatkan.
• Kebijakan Darurat Sipil Diprotes, Dinilai Bentuk Lari dari Tanggung Jawab, Ciptakan Otoritarianisme
Pihak Polsek Medan Area meminta agar jenazah langsung dimakamkan tanpa disemayamkan di rumah duka.
"Cara abang itu salah, nanti abang kutuntut," ucap Edi Saputra sambil menunjuk anggota kepolisian, disadur Warta Kota dari Tribunmedan.com.
Kemarahan Edi viral dalam rekaman video yang beredar.
Dalam video tersebut Edi Saputra berkali-kali memperkenalkan dirinya kalau dia adalah anggota DPRD Medan.
• Yah, Ojol dan Taksol Kena PHP, Ternyata Aturan Relaksasi Kredit Khusus Bagi Positif Corona Saja
Bahkan seorang pria berbaju ASN Pemko Medan diancamnya, dan mengatakan akan dipanggilnya ke RDP DPRD Kota Medan, karena tidak mendukungnya.
Karena pihak kepolisian yang bertugas menyampaikan bahwa mereka akan tetap melakukan tugasnya, Edi Saputra pun tetap bersikeras menentang.
"Kami panggil kalian nanti, berlebihan kalian itu, jangan begitu, aku aja gak takut mati, kenapa kalo mati, matinya itu. Tembak aja kami biar mati. Siapa bilang positif (corona), kalian aja polisi," teriaknya.
• Klarifikasi Presenter Soraya Rasyid dan Angela Tee Terkait Viral Video Mesum di Media Sosial
• Lima Fakta Maria Vania, Presenter dan Model Seksi yang Sering Dijuluki Pemersatu Bangsa
Ia pun menuturkan bahwa dia tidak takut mati dan menyatakan bahwa negara ini sudah tidak betul lagi, lantaran hendak melakukan pemakaman sesuai SOP PDP Covid-19 pada pasien tersebut.
Bahkan dia menantang supaya polisi memberinya Virus Corona, untuk dia telan, sebagai bukti bahwa dia tidak takut sama virus corona dan kematian.
"Sini virus coronanya, biar saya telan," ujarnya dalam video tersebut.
Ketua PAN Sumut Sesalkan
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Sumatera Utara, Yahdi Khoir menyesalkan perilaku kadernya yang mengamuk kepada aparat kepolisian di rumah duka pasien dalam pemantauan (PDP) Corona atau Covid-19.
Yahdi mengatakan, bahwa kadernya tersebut tidak paham bagaimana SOP yang telah dan seharusnya dilakukan terhadap pasien dengan gejala Covid 19.
"Saya sebagai Ketua DPW PAN sangat menyangkan hal itu, harusnya sebagai anggota legislatif paham dan mengerti masalah yang kita hadapi bersama ini," kata dia melalui sambungan telepon, Senin (30/3/2020).
Menurutnya, pastinya ada prosedur yang harus dilakukan tehadap PDP Corona meninggal dunia.
Yahdi prihatin dengan kadernya yang merupakan anggota DPRD Medan itu mengamuk kepada aparat kepolisian.
"Harus ada prosedur yang harus dilalui, kalau memang pihak rumah sakit mencurigai pasien dan ada indikasi ke Covid-19, karena statusnya juga PDP. Gak perlu pakai embel-embel lah anggota DPRD lah," jelasnya.
Hingga sampai dengan saat ini, dirinya belum mengetahui secara jelas bagaimana perdebatan antara kadernya dengan aparat kepolisian.
Ia mengatakan, pihaknya akan menelusuri dan mempelajari terlebih dahulu mengenai video perseteruan tersebut.
Apabila nantinya Edi Saputra bersalah, karena sikapnya sebagai anggota dewan yang berlawanan dengan pemerintah akan diberikan teguran hingga sanksi disiplin dari partai.
• Roy Suryo: Hentikan Masuknya TKA Cina, Tunda Pemindahan Ibukota, Pecat Menteri dan Jubir yang Ngaco
"Kita belum ada menjatuhkan sanksi, tetapi kita akan pelajari dulu mengenai video yang beredar itu. Saya belum lihat videonya, nanti kami akan telusuri dulu, kalau itu mengarah kepada tindakan tidak terpuji kita berikan teguran," ujarnya.
Yahdi mengatakan, berdasarkan informasi yang dirinya dapatkan dari adik alm SA meninggal dunia karena memiliki riwayat penyakit asam lambung.
"Kalau kita belum tahu sampai sejauh itu, kalau keterangan adek alm, meninggalnya karena sakit asam lambung," kata dia.
Hingga sampai dengan saat ini, pihaknya sendiri belum mengetahui apakah SA meninggal karena terjangkit virus Corona atau tidak. Sebab, belum ada hasil lab yang menyatakan bahwa dirinya terkontaminasi wabah tersebut.
"Karena menyarakan positif harus tes lab dan lama harus menunggu hasilnya. Apakah sample darahnya diambil atau tidak, itu yang kita gak tahu," pungkasnya.
• Rocky Gerung Sentil Cara Presiden Jokowi Tangani Corona, Singgung Dua Juta Turis China
Spanduk tolak pemakaman pasien Corona di Simalingkar B
Spanduk penolakan pemakaman jasad Virus Corona atau Covid 19 sudah berhari-hari terlihat di gapura Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan.
Isi spanduk bertuliskan "Kami warga Kelurahan Simalingkar B menolak keras korban COVID-19 yang meninggal dimakamkan di pemakaman Pemda Simalingkar B Kecamatan Medan Tuntungan".
Tak diketahui siapa orang yang memasang spanduk tersebut.
Dihubungi www.tri bun-medan.com, Camat Medan Tuntungan Topan Ginting mengaku sudah mengetahui spanduk tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masa Inkubasi Virus Corona 14 Hari, Rata-rata Gejala Muncul pada Hari Ke-5", https://www.kompas.com/tren/read/2020/04/02/120300765/masa-inkubasi-virus-corona-14-hari-rata-rata-gejala-muncul-pada-hari-ke-5?page=all#page3.
Penulis : Nur Rohmi Aida