Sabtu, 11 April 2026

Cegah Penyebaran Virus Corona, Tahanan Sidang Melalui Video Conference

Tahanan itu sangat rentan tertular virus corona. Bayangkan saja jika satu membawa dari luar, kemudian masuk ke dalam lapas/rutan.

Editor: Mohamad Yusuf
Kemenkumham
Para tahanan sedang melakukan sidang melalui video conference. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Tahanan yang kini berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan) tetap mengikuti sidang namun melalui video conference.

Hal ini dilakukan untuk mengurangi potensi penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) dari luar lapas atau rutan.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho, mengungkapkan bahwa langkah tersebut harus dilakukan setiap harinya.

Pasalnya jumlah tahanan yang mengikuti sidang cukup banyak dan berpotensi tinggi membawa virus dari luar ke dalam lapas dan rutan.

Para tahanan sedang melakukan sidang melalui video conference.
Para tahanan sedang melakukan sidang melalui video conference. (Kemenkumham)

“Tahanan itu sangat rentan tertular virus corona. Bayangkan saja jika satu membawa dari luar, kemudian masuk ke dalam lapas/rutan yang saat ini masih overcrowded," kata Nugroho, dalam siaran tertulisnya, Selas (31/3/2020).

"Bisa jadi tahanan tersebut sehat, tetapi ternyata menjadi carrier dan menulari tahanan lainnya. Untuk itu kami bekerja sama dengan Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Polri untuk pelaksanaannya,” lanjutnya. 

Saat ini, proses persidangan melalui video conference telah terselenggara di hampir seluruh wilayah di Indonesia.

 UPDATE Corona: Pasien Positif Covid-19 di Jakarta Capai 741, Sembuh 49, Meninggal 84 Orang

 Penghentian Operasional Ditunda, Jumlah Penumpang Bus AKAP Terus Menurun, ini Data Lengkapnya

Para tahanan sedang melakukan kunjungan online melalui video conference.
Para tahanan sedang melakukan kunjungan online melalui video conference. (Kemenkumham)

Tahanan yang mengikuti proses persidangan melalui video conference merupakan tahanan yang perpanjangan penahanannya sudah tidak dimungkinkan.

Nantinya dalam proses persidangan, tahanan akan tetap berada di dalam lapas/rutan.

Sementara Jaksa berada di kantor kejaksaan dan Hakim di pengadilan atau menyesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.

Masyarakat juga dapat mengikuti jalannya persidangan selama sidang tersebut terbuka untuk umum.

“Ini akan berlangsung selama masa darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia sesuai yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Ini tidak hanya melindungi penghuni lapas/rutan saja, tetapi juga masyarakat luas sekaligus menjamin kepastian hukum,” tambah Nugroho.

Wilayah Jawa Barat misalnya, Rutan Bandung beberapa waktu yang lalu telah menyelenggarakan persidangan bagi 68 tahanan melalui video conference.

Para tahanan sedang melakukan kunjungan online melalui video conference.
Para tahanan sedang melakukan kunjungan online melalui video conference. (Kemenkumham)

Di Sulawesi Selatan, Rutan Makassar menyelenggarakan bagi 107 tahanan.

Lalu Lapas Perempuan Jakarta, Rutan Cipinang, Rutan Tamiyang Layang dan berbagai wilayah di Indonesia lainnya.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved