Jumat, 5 Juni 2026

Virus Corona

Mau Ajukan Keringanan Kredit karena Terimbas Corona? Ini Cara dan Syaratnya dari Leasing

"Tata cara pengajuan restrukturisasi ( keringanan) berlaku mulai tanggal 30 Maret 2020," kata Suwandi.

Tayang:
Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota/Rangga Baskoro
Puluhan anggota ormas menggeruduk kantor leasing di Rawamangun, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Jumat (4/10/2019). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-Para nasabah kredit kendaraan kini mulai bisa bernapas legas.

Khususnya bagi ekonominya yang terimbas dari mewabahnya virus corona yang semakin meluas saat ini.

Pasalnya kini perusahaan pembiayaan atau leasing mulai menerima kebijakan untuk keringanan kredit seperti yang diminta oleh Presiden Jokowi.

Di mana bagi warga khususnya, sopir ojek, sopir taksi, nelayan, yang terimbas virus corona bisa diberi keringanan kredit. 

Seperti dilansir Kompas.com, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mengatakan, perusahaan pembiayaan (leasing) bakal menerima restrukturisasi mulai hari ini, Senin (30/3/2020).

PLN Pastikan Informasi Kompensasi WFH adalah Hoax

 Kisah Sadad, Rela Antar Jemput ASI Buah Hati, Disaat Istri Berjibaku Sebagai Perawat Pasien Covid-19

 Ini Aksi Anies, Tukar Pengalaman dengan Wali Kota di 31 Negara untuk Tangani Corona

 Catat! Mulai 1 April-1 Mei 2020, 28 Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Dibatalkan Ini Daftarnya

 Warga Terdampak Corona, ACT Gelar Operasi Makan Gratis Bersama 1.000 Warteg, ini Daftar Lokasinya

Dalam keterangannya Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno menuturkan restrukturisasi yang dimulai hari ini termasuk dalam prosedur pengajuan dari debitur maupun nasabah.

"Tata cara pengajuan restrukturisasi ( keringanan) berlaku mulai tanggal 30 Maret 2020," kata Suwandi dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (30/3/2020).

Adapun pengajuan permohonan restrukturisasi dapat dilakukan dengan mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan.

Setelah ini, pengembalian formulir yang telah diisi oleh debitur/nasabah tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan.

Nasabah cukup mengembalikan melalui email.

Selanjutnya, persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) akan diinformasikan kembali oleh perusahaan pembiayaan melalui email.

" Restrukturisasi (keringanan) dapat disetujui apabila jaminan kendaraan/jaminan lainnya masih dalam penguasaan Bapak/Ibu debitur sesuai perjanjian pembiayaan," ujar Suwandi.

Apa saja syaratnya?

Suwandi menjelaskan, ada beberapa syarat bagi nasabah yang meminta keringanan kredit.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved