Relaksasi Kredit

BEGINI Syarat Ajukan Keringanan Kredit Bank dan Leasing Selama Pandemi Covid-19

Pemerintah memberikan relaksasi dan restrukturisasi pinjaman kredit UMKM yang terdampak Covid-19.

Editor: Feryanto Hadi
Kontan.co.id
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pemerintah memberikan relaksasi dan restrukturisasi pinjaman kredit UMKM yang terdampak Covid-19.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2020.

Berdasarkan keterangan tertulis dari Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman, Sabtu (4/4/2020), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan terkait pengajuan keringanan kredit bank dan leasing sebagai berikut:

Pertama, syarat minimal debitur yang bisa mendapatkan keringanan kredit adalah debitur terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit atau leasing di bawah Rp 10 miliar.

Dan, untuk antara lain pekerja informal, penghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (kredit UMKM dan KUR).

Pada pasal 2 ayat (1) POJK No 11/2020, yang dimaksud "debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19 termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah" adalah debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank.

Karena, debitur atau usaha debitur terdampak dari penyebaran COVID-19, baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

Adapun keringanan dapat diberikan dalam periode 1 tahun di antaranya dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga; perpanjangan waktu; atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing.

Lalu, debitur juga bisa mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing.

Dan jika dilakukan secara kolektif, misalnya melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank/leasing.

Kedua, untuk debitur yang tidak termasuk dalam poin di atas, bank/leasing memiliki kebijakan keringanan kredit/leasing.

Sehingga, debitur dapat berkontak langsung melalui sarana komunikasi yang selama ini digunakan, dan tetap tidak perlu hadir atau tatap muka.

Ketiga, nasabah melaporkan kepada bank/leasing jika ada pihak debt collector yang melakukan teror atau tidak sesuai ketentuan.

Dan, laporan ke OJK dapat diajukan dengan menyebutkan nama, perusahaan bank/leasing, dan masalah yang dihadapi via Telepon 157, WhatsApp (WA) 081 157 157 157, atau email ke konsumen@ojk.go.id.

OJK juga mengingatkan agar berhati hati terhadap tawaran jasa pengurusan untuk keringanan kredit/leasing. Pihaknya meminta komunikasi dengan saluran resmi bank/leasing.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved