Relaksasi Kredit

BEGINI Syarat Ajukan Keringanan Kredit Bank dan Leasing Selama Pandemi Covid-19

Pemerintah memberikan relaksasi dan restrukturisasi pinjaman kredit UMKM yang terdampak Covid-19.

Editor: Feryanto Hadi
Kontan.co.id
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman 

Disclaimer: Artikel ini sudah direvisi pada 4 April 2020 pukul 19.19 Wita

Kebijakan Jokowi

Diketahui, kebijakan relaksasi kredit ini sebelumnya diumumkan Presiden Jokowi pada Selasa (24/3/2020) lalu.

Menurut Jokowi, relaksasi ini juga berlaku bagi pengendara ojek, supir taksi hingga nelayan yang memiliki cicilan kendaraan.

Jokowi pun mengingatkan bank ataupun industri keuangan nonbank untuk tidak mengejar-ngejar cicilan.

"Bank dan industri keuangan nonbank dilarang kejar-kejar angsuran apalagi menggunakan debt collector, itu dilarang," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Jokowi memastikan aparat kepolisian tidak akan segan-segan menindak industri keuangan yang melanggar ketentuan tersebut.

"Saya minta kepolisan mencatat," kata dia.

Cerita Tukang Gali Kubur yang Makamkan Jenazah Positif Corona, Lillahi Taala Saja

Roy Suryo: Hentikan Masuknya TKA Cina, Tunda Pemindahan Ibukota, Pecat Menteri dan Jubir yang Ngaco

Tangani Covid-19, Malaysia Kucurkan Rp928 T, Indonesia Cuma 62 T, Said Didu Sindir Soal Ibukota Baru

Namun setelah pernyataan Jokowi itu, pengemudi ojek online tetap didatangi debt collector. Salah satunya Latifah, warga Condet, Jakarta Timur, mengaku didatangi debt collector pada Jumat (27/3/2020) kemarin.

Latifah sudah menunjukkan video pernyataan Jokowi yang menjanjikan penangguhan cicilan kepada debt collector itu.

Namun, debt collector tersebut tetap bersikeras melakukan tagihan dan mengancam akan menarik kendaraan.

Latifah bukan satu-satunya pengemudi ojek online yang masih harus berhadapan dengan pihak leasing. Setidaknya hal tersebut yang disampaikan Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, Igun Wicaksono.

Igun menyebut, banyak anggotanya masih ditagih cicilan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan pasca-pidato Jokowi.

Kecamatan Pondok Aren Terbanyak Temuan Riwayat Kasus Pandemi Virus Corona Di Kota Tangsel

Penangguhan Kredit Jokowi Picu Polemik, Said Didu : Tidak Jelas Siapa yang Tanggung Kerugian

Igun mengatakan, setelah pernyataan Presiden Jokowi pada Selasa (24/3/2020) itu, sejumlah anggotanya sudah mendatangi bank atau pun perusahaan pembiayaan untuk mengajukan permohonan penangguhan cicilan.

Namun, mereka justru ditolak karena perusahaan beralasan belum mendapat pemberitahuan resmi terkait pernyataan Jokowi tersebut.

"Leasing juga mengeluarkan surat bahwa mereka ini belum dapat acuan atau pemberitahuan resmi dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," kata Igun dikutip dari Kompas.com, Jumat (27/3/2020).

Artikel ini telah tayang di www.kompas.tv dengan judul, jubir-presiden-tegaskan-keringanan-kredit-diutamakan-untuk-masyarakat-yang-positif-corona

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved