Virus Corona

Fatwa MUI: Orang Positif Virus Corona Tak Diwajibkan Salat Jumat, Diharamkan Salat Tarawih dan Id

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah saat wabah virus corona.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh (kedua kiri) bersama Anggota Komisi Fatwa MUI Hamdan Rasyid (kiri), Ketua MUI Bidang Fatwa Huzaemah Tahido Yanggo (kedua kanan), dan Wakil sekretaris Fatwa MUI Abdurrahman Dahlan (kanan), memberikan keterangan pers di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2020). MUI mengeluarkan fatwa mengenai virus Corona (Covid-19). Umat Muslim diimbau melaksanakan salat lima waktu di rumah masing-masing. Bagi yang sudah terpapar diimbau untuk tidak melaksanakan Salat Jumat dan menggantikannya dengan Salat Zuhur. 

Namun, Yuri tidak memberikan detail atau rincian soal 21 pasien tambahan itu.

Dia hanya mengatakan bahwa ke-21 kasus tersebut merupakan data pada Sabtu (14/3/2020) sore.

 Jokowi dan Istri Sudah Tes Virus Corona, Hasilnya?

"Per hari ini, dari laboratorium yang saya terima sore belum."

"Kita memaklumi karena spesimen dari luar Jakarta itu kan kira-kira kalau pesawat baru sampai di sini pagi tadi ya."

"Penerbangan pertama masuk itu kan pagi, mengalir terus sampai dengan siang."

 Larang Pemerintah Daerah Lakukan Lockdown, Jokowi: Itu Kebijakan Pemerintah Pusat!

"Nah, ini baru dibawa ke Litbangkes, untuk kemudian dilakukan pemeriksaan," tambahnya.

Yuri bakal menyampaikan ke rumah sakit terkait info terbaru ini, untuk kemudian dokter yang menangani pasien covid -19 memberikan informasi lanjutan ke pasien atau kasus positif.

"Kenapa dia diisolasi dan sebagainya, ini adalah hak pasien pertama."

 Pengamat Nilai AHY Potensial Jadi Presiden, Makanya Banyak yang Jegal

"Kemudian yang kedua, dokternya juga harus menyampaikan ke dinas kesehatan setempat."

"Ini penting dalam konteks kepentingan tracing seperti yang kita pahami bersama ini," papa Yuri. (Fahdi Fahlevi)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved