Virus Corona
Fatwa MUI: Orang Positif Virus Corona Tak Diwajibkan Salat Jumat, Diharamkan Salat Tarawih dan Id
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah saat wabah virus corona.
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah saat wabah virus corona.
Dalam ketentuan hukumnya, fatwa MUI menyebut orang yang telah terpapar virus Corona, wajib mengisolasi diri agar tidak menularkan kepada orang lain.
Mereka juga tidak diwajibkan melaksanakan Salat Jumat.
• Siswa SMP Gantung Diri karena Diduga Handphone Disita Orang Tua, Sempat Ditawari Makan
"Baginya Salat Jumat dapat diganti dengan Salat Zuhur di tempat kediaman."
"Karena Salat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang, sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal," tulis Fatwa MUI yang dikonfirmasi oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am kepada Tribunnews, Senin (16/3/2020).
Selain itu, orang yang positif corona haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan.
• Warga Bekasi yang Meninggal di Cianjur Positif Virus Corona, Istri dan Anaknya Juga Tertular
Ibadah tersebut di antaranya jamaah salat lima waktu atau rawatib, Salat Tarawih, dan Id di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tablig akbar.
Sedangkan bagi orang yang sehat, namun berada di kawasan yang potensi penularan corona tinggi, dibolehkan mengganti Salat Jumat dengan Salat Zuhur di rumahnya.
"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia boleh meninggalkan Salat Jumat."
• Apkasi Ajak Pelajar Akses Fasilitas Belajar Online Gratis dari Rumah
"Dan menggantikannya dengan Salat Zuhur di tempat kediaman," jelas keterangan tersebut.
Sementara, bagi orang yang berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah, MUI memandang orang ini wajib menjalankan kewajiban ibadah seperti biasa.
Namun, MUI meminta orang ini menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona.
• BEGINI Status Terakhir WhatsApp Siswa SMP yang Gantung Diri karena Ponselnya Disita Ortu
Seperti tidak kontak fisik langsung, membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan menggunakan sabun.
Sementara, bagi wilayah yang kondisi penyebaran corona tidak terkendali, MUI melarang Umat Islam menyelenggarakan Salat Jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan normal.
MUI juga melarang ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran corona.