Virus Corona

Fatwa MUI: Orang Positif Virus Corona Tak Diwajibkan Salat Jumat, Diharamkan Salat Tarawih dan Id

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah saat wabah virus corona.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh (kedua kiri) bersama Anggota Komisi Fatwa MUI Hamdan Rasyid (kiri), Ketua MUI Bidang Fatwa Huzaemah Tahido Yanggo (kedua kanan), dan Wakil sekretaris Fatwa MUI Abdurrahman Dahlan (kanan), memberikan keterangan pers di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2020). MUI mengeluarkan fatwa mengenai virus Corona (Covid-19). Umat Muslim diimbau melaksanakan salat lima waktu di rumah masing-masing. Bagi yang sudah terpapar diimbau untuk tidak melaksanakan Salat Jumat dan menggantikannya dengan Salat Zuhur. 

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah saat wabah virus corona.

Dalam ketentuan hukumnya, fatwa MUI menyebut orang yang telah terpapar virus Corona, wajib mengisolasi diri agar tidak menularkan kepada orang lain.

Mereka juga tidak diwajibkan melaksanakan Salat Jumat.

Siswa SMP Gantung Diri karena Diduga Handphone Disita Orang Tua, Sempat Ditawari Makan

"Baginya Salat Jumat dapat diganti dengan Salat Zuhur di tempat kediaman."

"Karena Salat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang, sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal," tulis Fatwa MUI yang dikonfirmasi oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am kepada Tribunnews, Senin (16/3/2020).

Selain itu, orang yang positif corona haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan.

Warga Bekasi yang Meninggal di Cianjur Positif Virus Corona, Istri dan Anaknya Juga Tertular

Ibadah tersebut di antaranya jamaah salat lima waktu atau rawatib, Salat Tarawih, dan Id di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tablig akbar.

Sedangkan bagi orang yang sehat, namun berada di kawasan yang potensi penularan corona tinggi, dibolehkan mengganti Salat Jumat dengan Salat Zuhur di rumahnya.

"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia boleh meninggalkan Salat Jumat."

Apkasi Ajak Pelajar Akses Fasilitas Belajar Online Gratis dari Rumah

"Dan menggantikannya dengan Salat Zuhur di tempat kediaman," jelas keterangan tersebut.

Sementara, bagi orang yang berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah, MUI memandang orang ini wajib menjalankan kewajiban ibadah seperti biasa.

Namun, MUI meminta orang ini menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona.

BEGINI Status Terakhir WhatsApp Siswa SMP yang Gantung Diri karena Ponselnya Disita Ortu

Seperti tidak kontak fisik langsung, membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan menggunakan sabun.

Sementara, bagi wilayah yang kondisi penyebaran corona tidak terkendali, MUI melarang Umat Islam menyelenggarakan Salat Jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan normal.

MUI juga melarang ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran corona.

Jokowi dan Istri Sudah Tes Virus Corona, Hasilnya?

Seperti, jamaah salat lima waktu atau rawatib, Salat Tarawih, dan Id di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.

134 Kasus

Jumlah pasien positif Virus Corona (COVID-19) di Indonesia tersu bertambah.

Juru bicara penanganan COVID-19 Achmad Yurianto mengumumkan, ada penambahan 17 pasien positif COVID-19, Senin (16/3/2020).

“Ada penambahan kasus sebanyak 17 kasus confirm positif,” ungkap Yurianto di RSPI Sulianti Saroso, Jakarta Utara, Senin (16/3/2020).

 Siswa SMP Gantung Diri karena Diduga Handphone Disita Orang Tua, Sempat Ditawari Makan

Adapun rincian penambahan kasus tersebut terbanyak terjadi di wilayah DKI Jakarta, dengan total 14 pasien.

“Provinsi jawa Barat satu, dari Provinsi Banten 1, dari provinsi Jawa Tengah 1, dari Provinsi DKI Jakarta 14 pasien,” ungkap Yurianto.

Dengan penambahan 17 kasus ini, maka total kasus positif COVID-19 di Indonesia menjadi 134 kasus, dari data Minggu (15/3/2020) kemarin tercatat ada 117 kasus.

 Warga Bekasi yang Meninggal di Cianjur Positif Virus Corona, Istri dan Anaknya Juga Tertular

Sementara, pasien yang telah dinyatakan sembuh ada 8 orang, dan 5 orang meninggal dunia akibat virus yang ditetapkan WHO menjadi pandemi global ini.

Tak seperti biasanya, Yuri tidak merinci jenis kelamin dan usia dari 17 orang yang positif terinfeksi virus corona tersebut.

"Rincian lain yang lebih lengkap silakan lihat di website Kemenkes," ucapnya.

 Apkasi Ajak Pelajar Akses Fasilitas Belajar Online Gratis dari Rumah

Kemarin, Achmad Yurianto kembali mengumumkan adanya tambahan pasien positif covid-19.

"Kita mendapatkan 21 kasus baru, di mana 19 di Jakarta dan 2 di Jawa Tengah," kata Yurianto di Kantor Kepresidenan, Jakarta Pusat, Minggu (15/3/2020).

Yuri menambahkan, kasus positif yang di Jakarta merupakan pengembangan dari kasus-kasus sebelumnya.

 BEGINI Status Terakhir WhatsApp Siswa SMP yang Gantung Diri karena Ponselnya Disita Ortu

Itu berarti, total kasus postif virus corona di Indonesia bertambah menjadi 117 orang.

Namun, Yuri tidak memberikan detail atau rincian soal 21 pasien tambahan itu.

Dia hanya mengatakan bahwa ke-21 kasus tersebut merupakan data pada Sabtu (14/3/2020) sore.

 Jokowi dan Istri Sudah Tes Virus Corona, Hasilnya?

"Per hari ini, dari laboratorium yang saya terima sore belum."

"Kita memaklumi karena spesimen dari luar Jakarta itu kan kira-kira kalau pesawat baru sampai di sini pagi tadi ya."

"Penerbangan pertama masuk itu kan pagi, mengalir terus sampai dengan siang."

 Larang Pemerintah Daerah Lakukan Lockdown, Jokowi: Itu Kebijakan Pemerintah Pusat!

"Nah, ini baru dibawa ke Litbangkes, untuk kemudian dilakukan pemeriksaan," tambahnya.

Yuri bakal menyampaikan ke rumah sakit terkait info terbaru ini, untuk kemudian dokter yang menangani pasien covid -19 memberikan informasi lanjutan ke pasien atau kasus positif.

"Kenapa dia diisolasi dan sebagainya, ini adalah hak pasien pertama."

 Pengamat Nilai AHY Potensial Jadi Presiden, Makanya Banyak yang Jegal

"Kemudian yang kedua, dokternya juga harus menyampaikan ke dinas kesehatan setempat."

"Ini penting dalam konteks kepentingan tracing seperti yang kita pahami bersama ini," papa Yuri. (Fahdi Fahlevi)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved