Virus Corona

Petugas Kesehatan di Jakarta Utara Kekurangan Masker, Minta yang Tidak Sakit Tak Perlu Pakai

PETUGAS kesehatan di Jakarta Utara kekurangan masker kategori alat kesehatan (alkes), seiring merebaknya wabah virus corona.

Penulis: Junianto Hamonangan |
Warta Kota/Henry Lopulalan
Pedagang mempersiapakan masker medis di Lindeteves Trade Center (LTC) Glodok, Jakarta Barat, Rabu (29/1/2020). 

"‎Masyarakat mohon dengan bijak tidak menebarkan ketakutan berlebihan dalam merespons."

"‎Masyarakat diharapkan lebih tenang dan tidak usah berlebihan dalam menghadapi virus corona," tutur Romo Benny.

"‎Kita yakin dengan cara hidup bersih, makan bergizi, dan memberi kepercayaan kepada pemerintah, kita mampu mengatasi ini semua." 

 Pemkot Bekasi Larang Penjualan Minyak Curah, Berlaku Mulai 31 Desember 2020

"Yang ‎dibutuhkan sekarang adalah bagaimana menyikapi hal ini dengan lebih tenang dan tidak membuat gaduh," tambahnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran ke para pedagang atau penjual masker di sejumlah pasar di Jakarta

Isi surat meminta pedagang menjual masker paling banyak 5 boks saja untuk satu orang pembeli.

Satu boks berisi 50 buah masker.

 Kena Stigma Negatif, Ojek Online Ogah Masuk Perumahan Tempat Tinggal Pasien Virus Corona di Depok

"Kita imbau lewat surat edaran kepada para asosiasi dan pedagang masker."

"Setiap orang boleh beli 5 kotak saja dan tak menjual harga yang tinggi," katanya, Rabu (4/3/2020).

Hal itu, kata Yusri, untuk mencegah gejolak harga masker yang melambung belakangan ini akibat isu virus corona.

 Bukan Kena Virus Corona, Warga Bekasi yang Meninggal di Cianjur karena Sakit Jantung dan Paru-paru

"Juga menanggapi keluhan warga terhadap tingginya harga masker. Jadi Polda Metro Jaya telah mengeluarkan surat edaran," ujarnya.

Selain itu, tambah Yusri, pihaknya juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Pramuka, Jakarta Timur, yang dikenal sebagai sentra perdagangan obat dan alat-alat kesehatan, Rabu siang.

"Ini untuk mengetahui situasi, pasokan, distribusi, dan gejolak harga masker di tengah warga Ibu Kota," jelasnya.

 Penimbun Masker dan Sembako Bisa Dipenjara 5 Tahun dan Denda Rp 50 Miliar, Pengusaha Diminta Peduli

Sidak ini, lanjutnya, menyusul penggerebekan di beberapa lokasi dan gudang penimbunan masker, terkait pencegahan dan penanggulangan sebaran virus corona.

“Kita akan menindak pihak-pihak yang merugikan masyarakat seperti yang melakukan penimbunan masker, yang memproduksi masker secara ilegal," tegasnya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved