Virus Corona

Penimbun Masker dan Sembako Bisa Dipenjara 5 Tahun dan Denda Rp 50 Miliar, Pengusaha Diminta Peduli

SEIRING dua WNI positif virus corona, masyarakat dilanda kepanikan memborong masker dan barang kebutuhan pokok.

Penulis: Junianto Hamonangan |
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Kabag Penum Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra, Selasa (3/3/2020). 

SEIRING dua WNI positif virus corona, masyarakat dilanda kepanikan memborong masker dan barang kebutuhan pokok.

Menyikapi hal tersebut, Kabag Penum Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra mengakui ada kepanikan membeli sembako dan masker hingga harganya melambung tinggi.

”Sekarang ini banyak masyarakat membeli masker."

Komplotan Pembobol ATM Selalu Bawa Jimat dan Keris Saat Beraksi, tapi Tetap Saja Diciduk Polisi

"Tapi kemudian harganya tinggi berlipat-lipat dalam waktu hitungan beberapa jam setelah diumumkan,” ucap Asep di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Selasa (3/3/2020).

Pihak kepolisian tidak akan berdiam diri, dengan berkoordinasi bersama beberapa instansi, serta melakukan penyelidikan bagi para pelaku usaha yang menimbun masker dan sembako.

“Karena secara esensial barang-barang tersebut sangat dibutuhkan pada kondisi tertentu seperti saat ini, baik masker atau juga sembako,” katanya.

Corona Masuk Indonesia, Anies Baswedan Janji Takkan Menomorduakan Keselamatan Warga demi Ekonomi

Apabila pada praktik di lapangan terdapat fakta penimbunan barang-barang tersebut, maka pihak kepolisian tidak akan segan-segan menjerat pelaku dengan ancaman pidana.

“Maka ketika pelaku usaha terbukti melakukan penimbunan, dia bisa dikenakan UU Perdagangan khususnya Pasal 107."

"Di situ disebutkan ancaman hukuman 5 tahun, dendanya Rp 50 miliar,” jelas Asep.

MULAI Hari Ini Pengunjung Istana Kepresidenan Diperiksa Suhu Tubuh untuk Cegah Virus Corona

Asep pun meminta sekaligus berharap secara moralitas dari para pelaku usaha, agar ada kepedulian untuk membantu dengan tidak memanfaatkan situasi yang ada sekarang ini.

Belakangan sejumlah warga memang membeli sembako secara besar-besaran.

Namun demikian, dipastikan tidak ada pengamanan khusus dari pihak kepolisian terkait hal tersebut.

Harga Masker Melonjak Jadi Rp 200 Ribu per Boks, Warga Borong Sampai 5 Dus di Pasar Proyek Bekasi

Kabag Penum Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, sejauh ini belum ada pengamanan khusus terkait aksi pembelian sembako secara besar-besaran.

“Sejauh ini memang ada peningkatan daya beli masyarakat, tapi kita juga tidak melihat ada kerawanan terhadap rush,” ucap Asep.

Namun demikian, pihaknya akan berkoordinasi dengan pengamanan swakarsa di dalam pusat perbelanjaan tersebut.

Pemprov DKI Minta Tambahan Rumah Sakit Rujukan Pasien Virus Corona kepada Pemerintah Pusat

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved