Komplotan Pembobol ATM Selalu Bawa Jimat dan Keris Saat Beraksi, tapi Tetap Saja Diciduk Polisi
SEKELOMPOK pembobol ATM yang diringkus polisi di Jalan Brigjen Katamso, Slipi, Jakarta Barat, ketahuan membawa jimat setiap beraksi.
Penulis: Desy Selviany |
SEKELOMPOK pembobol ATM yang diringkus polisi di Jalan Brigjen Katamso, Slipi, Jakarta Barat, ketahuan membawa jimat setiap beraksi.
Jimat itu digunakan untuk membuat aksi mereka tidak tercium warga dan polisi.
Ketika diamankan, polisi menemukan sejumlah barang bukti dari kelima tersangka, yakni HO (22), RA (46), MN (36), ML (21), dan SI (24).
• Bagaimana Nasib Putra Jokowi di Pilkada Solo, Sekjen PDIP: Tinggal Menunggu Waktu yang Tepat
Barang bukti itu di antaranya 13 handphone, 9 buah kartu ATM dari berbagai Bank, 1 buah buku catatan nomor mesin ATM , 4 buah pengganjal ATM, dan 2 buah pencongkel ATM.
Namun, selain alat untuk beraksi, polisi juga menemukan dua jimat dari salah satu tersangka.
"Kami temukan dua buah minyak jimat dan satu buah keris," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Teuku Arsya Khadafi, ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (2/3/2020).
• Ragu Indonesia Masih Nihill Virus Corona, PKS: Jangan Sudah Mewabah Pemerintah Baru Bergerak
HO mengatakan, jimat itu didapatnya dari kampung halamannya di Padang Ratu, Tanggamus, Lampung Selatan.
Jimat itu dipercayai dapat menyelamatkan mereka dari pergokan warga atau polisi.
"Agar tidak tertangkap polisi," ucap HO kepada perwarta.
• 3 Kemungkinan Indonesia Belum Terpapar Virus Corona, Nomor 1 Paling Mungkin Terjadi
Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra mengatakan, kelima tersangka memiliki tugas masing-masing.
Tersangka HO, RA, dan MN bertugas sebagai eksekutor pembobol ATM.
Sedangkan ML dan SI bertugas mengawasi situasi di lapangan.
• 2 Bulan Harun Masiku Buron, ICW Ungkit Pertemuan Ketua KPK dengan Megawati
"Tiga dari lima tersangka. HO, RA, dan MN, merupakan residivis dengan kasus yang sama."
"Tersangka RA bahkan sebagai guru dari kelima tersangka," ujar Dimitri.
Saat ini kelimanya disangkakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
• 25 Kali Mencuri di Sepatan, Aksi Pengangguran Ini Akhirnya Berhenti Setelah Betisnya Didor Polisi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/pembobol-atm-pakai-jimat.jpg)