Pemkot Bekasi Larang Penjualan Minyak Curah, Berlaku Mulai 31 Desember 2020
PEMERINTAH Kota Bekasi melarang penjualan minyak goreng curah. Para pedagang diminta menjual minyak goreng dalam kemasan kepada masyarakat.
Penulis: Muhammad Azzam |
PEMERINTAH Kota Bekasi melarang penjualan minyak goreng curah.
Para pedagang diminta menjual minyak goreng dalam kemasan kepada masyarakat.
Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi Sajekti Rubiyah mengatakan, larangan penjualan minyak curah itu tertuang dalam Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor 510/273/SETDA.TU tentang Pelaksanaan Kewajiban Minyak Goreng dalam Kemasan di Kota Bekasi.
• Wali Kota Depok Bilang Pasien Virus Corona Stres karena Masih Pegang HP, Sarankan Hindari Medsos
Intruksi Wali Kota Bekasi yang dikeluarkan pada 28 Februari 2020 itu, menyusul keluarnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Minyak Goreng Sawit secara Wajib (Berita Negara RI Tahun 2019 Nomor 1655).
"Pemerintah Kota Bekasi mengikuti arahan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perdagangan tentang pemberlakuan SNI Minyak Goreng Sawit secara wajib," ujar Sajekti, Kamis (5/3/2020).
Sajekti menambahkan, isi Instruksi Wali Kota Bekasi ini baru efektif mulai 31 Desember 2020.
• Polisi Cuma Bolehkan Pedagang Masker Jual 5 Boks ke Satu Pembeli dengan Harga Normal
Saat ini masih masa transisi untuk kewajiban produksi minyak goreng kemasan, hingga batas waktu tersebut.
"Namun begitu, Pemkot Bekasi masih memberi batas waktu bagi pengusaha untuk melengkapi produksi minyak gorengnya."
"Dan wajib berlaku sejak 31 Desember 2020 mendatang," ucap Sajekti.
• DUA Warga Depok Baru Tahu Kena Virus Corona dari Pengumuman Jokowi, Kata Dirut RSPI Aturannya Begitu
Untuk itu, Pemkot Bekasi melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi akan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada para pelaku usaha.
Dalam hal ini keamanan pangan serta kesesuaian harga di Kota Bekasi, serta melakukan upaya persiapan pelaksanaan kewajiban minyak goreng dalam kemasan di kota Bekasi
"Bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian kota Bekasi, Bagian Humas juga akan melakukan sosialisasi persiapan pelaksanaan kewajiban minyak goreng dalam kemasan, bagi pengusaha di Kota Bekasi," tutur Sajekti.
• Enam Ambulans Khusus Penyakit Infeksi Disiagakan di Jakarta Utara, Begini Cara Memanfaatkannya
Sebelumnya, pemerintah menegaskan tidak melarang warga menggunakan minyak goreng curah.
Kebijakan wajib kemasan ini justru bertujuan untuk melindungi umat dan konsumen dari produk pangan yang tersedia, terjamin kehalalan dan higienitasnya.
Para pengusaha minyak diminta agar mengisi pasar dengan minyak goreng kemasan kemasan sederhana, yang harganya tak boleh melebihi HET (Harga Eceran Tertinggi), yakni Rp 11.000 per liter.
• MANTAN Penasihat KPK: Indonesia Hilang dari Muka Bumi pada 2050 Jika Korupsi Dibiarkan