Pemkot Bekasi Larang Penjualan Minyak Curah, Berlaku Mulai 31 Desember 2020

PEMERINTAH Kota Bekasi melarang penjualan minyak goreng curah. Para pedagang diminta menjual minyak goreng dalam kemasan kepada masyarakat.

Penulis: Muhammad Azzam |
KOMPAS IMAGES
Pedagang mengemas minyak goreng curah di sebuah kios di Jakarta Selatan. 

Konsumen juga mendapat kepastian siapa yang memproduksinya.

Namun, seperti MUI, YLKI juga mewanti-wanti, agar pemerintah menjamin ketersediaan dan harga yang terjangkau.

Dengan konsideran keamanan dan kesehatan pangan, YLKI juga meminta ketegasan pemerintah terhadap produsen untuk menggunakan jenis plastik yang ramah lingkungan/plastik SNI.

Kena Stigma Negatif, Ojek Online Ogah Masuk Perumahan Tempat Tinggal Pasien Virus Corona di Depok

“Pemerintah harus memperhatikan harga minyak goreng dalam kemasan tetap terjangkau, sebab minyak goreng adalah kebutuhan pokok masyarakat."

"Tak hanya untuk rumah tangga, tapi juga keperluan bisnis UKM/UMKM,” tegas Tulus, di kesempatan berbeda.

YLKI meminta Kemendag untuk mengawasi pasar, agar pelaku pasar benar konsisten menerapkan HET.

6 Orang Baru Masuk, RSPI Sulianti Saroso Rawat 8 Pasien Terkait Virus Corona, Salah Satunya WNA

Juga, pemerintah diminta tegas memberikan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar.

Terhadap kemasan dan pelabelan produk pangan, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito, mengingatkan hal ini mutlak penting bagi perlindungan konsumen.

Selain menyadarkan masyarakat akan kandungan gizi bahan makanan, yang tak kalah penting adalah perlindungan konsumen dari munculnya penyakit tidak menular (PTM), dari makanan atau bahan makanan yang dikonsumsi. (*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved