Pemkot Bekasi Larang Penjualan Minyak Curah, Berlaku Mulai 31 Desember 2020

PEMERINTAH Kota Bekasi melarang penjualan minyak goreng curah. Para pedagang diminta menjual minyak goreng dalam kemasan kepada masyarakat.

Penulis: Muhammad Azzam |
KOMPAS IMAGES
Pedagang mengemas minyak goreng curah di sebuah kios di Jakarta Selatan. 

Sedangkan penjualannya ke konsumen, kerap juga menggunakan plastik pembungkus tanpa merek.

Di sisi lain, produksinya rentan dioplos dengan minyak jelantah.

Sementara, tak banyak konsumen yang bisa membedakan minyak goreng curah dari pabrikan, dengan minyak jelantah (minyak goreng bekas pakai) yang dimurnikan warnanya.

MUI: Menimbun Masker dan Makanan Haram Hukumnya, Tidak Islami

"Karena ada risiko-risiko itu, maka kami mendorong agar produsen wajib melakukan pengemasan minyak goreng."

"Agar masyarakat mendapatkan produk minyak goreng yang higienis serta bebas dari adanya kemungkinan oplosan," urainya.

Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tahuid Saadi di kesempatan berbeda, memahami langkah pemerintah menyetop peredaran minyak curah di pasaran bertujuan melindungi kesehatan masyarakat.

Jokowi: Sebagian Besar Pasien Virus Corona Bisa Sembuh, Solidaritas Sosial Kita Diuji

Apalagi, seringkali masyarakat kerap menggunakan minyak curah beberapa kali pengunaan.

Unsur halal pun diamininya, kerap tak terjelaskan dari minyak goreng curah yang tanpa ada kemasannya.

Hanya saja, langkah tersebut harus disertai kebijakan pemberian insentif kepada pedagang kecil seperti IKM dan UKM berupa subsidi harga.

Tabrakan Beruntun di Tol Cipali, Satu Orang Tewas, 6 Luka-luka, Ini Daftar Nama Korban

MUI berharap harga minyak goreng kemasan bisa dijangkau masyarakat kecil sekalipun.

Majelis khawatir, jika minyak kemasan mahal, kebijakan tersebut akan berdampak pada pedagang kecil. 

"Bisa dipastikan pedagang kecil akan gulung tikar, Jadi harganya harus lah terjangkau," cetus Zainut.

Penimbun Masker dan Sembako Bisa Dipenjara 5 Tahun dan Denda Rp 50 Miliar, Pengusaha Diminta Peduli

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pun menanggapi hal ini.

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, menilai kebijakan ini dari aspek keamanan pangan sangat bisa dimengerti.

Ia mengamini, secara fisik minyak goreng dalam kemasan lebih aman, kecil potensinya untuk terkontaminasi zat tak layak konsumsi.

Bukan Kena Virus Corona, Warga Bekasi yang Meninggal di Cianjur karena Sakit Jantung dan Paru-paru

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved