Virus Corona
MUI: Menimbun Masker dan Makanan Haram Hukumnya, Tidak Islami
Basri menilai, penimbunan makanan atau masker tidak dibenarkan dalam ajaran Islam.
KETUA Majelis Ulama Indonesia Bidang Hukum dan Perundang-undangan Buya Basri Bermanda meminta masyarakat tidak menimbun masker maupun makanan, di tengah wabah virus corona.
"Penimbunan apa pun tidak boleh, itu haram hukumnya."
"Apalagi ingin meraup untung yang banyak ya dalam orang yang kesulitan," kata Basri di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2020).
• 6 Orang Baru Masuk, RSPI Sulianti Saroso Rawat 8 Pasien Terkait Virus Corona, Salah Satunya WNA
Basri menilai, penimbunan makanan atau masker tidak dibenarkan dalam ajaran Islam.
Karena itu pula masyarakat diminta tidak melakukan hal tersebut, karena berpotensi merugikan masyarakat lain.
"Jadi itu tidak Islami itu," terangnya.
• Keluarga Pastikan Warga Bekasi yang Meninggal di Cianjur Tak Terinfeksi Virus Corona
Sementara, Wakil Ketua MUI Muhyiddin Junaidi menyebut, dalam ajaran Islam, penimbunan makanan tidak boleh dilakukan.
"Sebaiknya kita beli apa yang kita butuh, soalnya kalau ada penimbunan jangan-jangan nanti barang-barangnya tambah mahal," tuturnya.
Muhyiddin meyakini, saat ini penimbunan tersebut tidak perlu dilakukan karena virus corona masih bisa diantisipasi.
• Korban Virus Corona Kunjungi Paloma Bistro, 63 Karyawan Hotel Des Indes Sudah Diperiksa Dinkes
Pemerintah pun, kata Muhyiddin, mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Seakan-akan ada krisis kemanusiaan, tidak percaya kepada pemerintah."
"Saya pikir negara ini masih aman."
"Negara ini masih cukup mensuplai kebutuhan bangsa dan masyarakat serta rakyat Indonesia," papar Muhyiddin.
Stok Masker 50 Juta
Sejak virus Corona mewabah di Wuhan, Cina, banyak warga di dalam negeri berburu masker sehingga mengakibatkan kelangkaan.