Pemkot Bekasi Larang Penjualan Minyak Curah, Berlaku Mulai 31 Desember 2020
PEMERINTAH Kota Bekasi melarang penjualan minyak goreng curah. Para pedagang diminta menjual minyak goreng dalam kemasan kepada masyarakat.
Penulis: Muhammad Azzam |
PEMERINTAH Kota Bekasi melarang penjualan minyak goreng curah.
Para pedagang diminta menjual minyak goreng dalam kemasan kepada masyarakat.
Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi Sajekti Rubiyah mengatakan, larangan penjualan minyak curah itu tertuang dalam Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor 510/273/SETDA.TU tentang Pelaksanaan Kewajiban Minyak Goreng dalam Kemasan di Kota Bekasi.
• Wali Kota Depok Bilang Pasien Virus Corona Stres karena Masih Pegang HP, Sarankan Hindari Medsos
Intruksi Wali Kota Bekasi yang dikeluarkan pada 28 Februari 2020 itu, menyusul keluarnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Minyak Goreng Sawit secara Wajib (Berita Negara RI Tahun 2019 Nomor 1655).
"Pemerintah Kota Bekasi mengikuti arahan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perdagangan tentang pemberlakuan SNI Minyak Goreng Sawit secara wajib," ujar Sajekti, Kamis (5/3/2020).
Sajekti menambahkan, isi Instruksi Wali Kota Bekasi ini baru efektif mulai 31 Desember 2020.
• Polisi Cuma Bolehkan Pedagang Masker Jual 5 Boks ke Satu Pembeli dengan Harga Normal
Saat ini masih masa transisi untuk kewajiban produksi minyak goreng kemasan, hingga batas waktu tersebut.
"Namun begitu, Pemkot Bekasi masih memberi batas waktu bagi pengusaha untuk melengkapi produksi minyak gorengnya."
"Dan wajib berlaku sejak 31 Desember 2020 mendatang," ucap Sajekti.
• DUA Warga Depok Baru Tahu Kena Virus Corona dari Pengumuman Jokowi, Kata Dirut RSPI Aturannya Begitu
Untuk itu, Pemkot Bekasi melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi akan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada para pelaku usaha.
Dalam hal ini keamanan pangan serta kesesuaian harga di Kota Bekasi, serta melakukan upaya persiapan pelaksanaan kewajiban minyak goreng dalam kemasan di kota Bekasi
"Bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian kota Bekasi, Bagian Humas juga akan melakukan sosialisasi persiapan pelaksanaan kewajiban minyak goreng dalam kemasan, bagi pengusaha di Kota Bekasi," tutur Sajekti.
• Enam Ambulans Khusus Penyakit Infeksi Disiagakan di Jakarta Utara, Begini Cara Memanfaatkannya
Sebelumnya, pemerintah menegaskan tidak melarang warga menggunakan minyak goreng curah.
Kebijakan wajib kemasan ini justru bertujuan untuk melindungi umat dan konsumen dari produk pangan yang tersedia, terjamin kehalalan dan higienitasnya.
Para pengusaha minyak diminta agar mengisi pasar dengan minyak goreng kemasan kemasan sederhana, yang harganya tak boleh melebihi HET (Harga Eceran Tertinggi), yakni Rp 11.000 per liter.
• MANTAN Penasihat KPK: Indonesia Hilang dari Muka Bumi pada 2050 Jika Korupsi Dibiarkan
”Konsumen harus terlindungi. Dan, harus tersedia produk yang dipastikan higienitasnya dan halal."
"Pemerintah masih tetap memberikan kesempatan untuk penggunaan minyak goreng curah, juga mempersilakan bagi masyarakat yang masih mempergunakan migor curah."
"Namun, bagi para industriawan, pemerintah ingin agar mereka segera mengisi pasar dengan kemasan sederhana."
• KETUA DPRD DKI: Jakarta Enggak Mungkin Enggak Banjir, tapi Bisa Diminimalisir
"Dan mematuhi het 11.000 per liter,” kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, di Jakarta, Selasa (8/10/2019).
Enggartiasto menjelaskan, tak ada sama sekali maksud pemerintah untuk mematikan industri rakyat, juga usaha kecil dan menengah yang biasa menggunakan minyak goreng curah.
Karenanya, harga minyak goreng kemasan dan ketersediaannya dijamin pemerintah, tak memberatkan, dan tak berbeda jauh dengan minyak goreng curah.
• Gudang Penimbun Masker di Tangerang Selalu Terlihat Sepi
Kemasan-kemasan ini juga terdiri dari kemasan yang kecil dan ekonomis, hingga yang besar, mulai dari 200 ml sampai 1 liter.
Enggar juga menegaskan tidak akan ada penarikan minyak curah dari pasaran.
"Tidak ditarik (keberadaan minyak goreng curah di pasaran)."
• 600 Ribu Masker Ditimbun di Gudang di Tangerang, 2 Orang Jadi Tersangka
"Jadi, per tanggal 1 Januari (2020) harus ada minyak goreng kemasan di setiap warung, juga sampai di pelosok-pelosok desa,” tegasnya.
Enggartiasto menambahkan, yang sebenarnya diserukan adalah agar konsumen lebih cerdas memilih minyak goreng yang terjamin kehalalannya, higinietasnya, juga kandungan gizi.
Dijelaskan, minyak goreng curah diproduksi oleh produsen minyak goreng yang merupakan turunan dari CPO, dan telah melewati proses Refining, Bleaching dan Deodorizing (RBD) di pabrikan.
• Perang Dagang Belum Selesai Sekarang Muncul Virus Corona, Jokowi: Menyelesaikan Satu Saja Pusing
Selama ini pendistribusian minyak goreng tersebut dilakukan dengan menggunakan mobil tangki yang kemudian dituangkan di drum-drum di pasar.
Proses distribusi minyak goreng curah biasanya menggunakan wadah terbuka.
Akibatnya, bisa rentan kontaminasi air serta binatang.
• BEGINI Tahapan Seseorang Dinyatakan Positif Virus Corona, Diawali dari Pemantauan
Sedangkan penjualannya ke konsumen, kerap juga menggunakan plastik pembungkus tanpa merek.
Di sisi lain, produksinya rentan dioplos dengan minyak jelantah.
Sementara, tak banyak konsumen yang bisa membedakan minyak goreng curah dari pabrikan, dengan minyak jelantah (minyak goreng bekas pakai) yang dimurnikan warnanya.
• MUI: Menimbun Masker dan Makanan Haram Hukumnya, Tidak Islami
"Karena ada risiko-risiko itu, maka kami mendorong agar produsen wajib melakukan pengemasan minyak goreng."
"Agar masyarakat mendapatkan produk minyak goreng yang higienis serta bebas dari adanya kemungkinan oplosan," urainya.
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tahuid Saadi di kesempatan berbeda, memahami langkah pemerintah menyetop peredaran minyak curah di pasaran bertujuan melindungi kesehatan masyarakat.
• Jokowi: Sebagian Besar Pasien Virus Corona Bisa Sembuh, Solidaritas Sosial Kita Diuji
Apalagi, seringkali masyarakat kerap menggunakan minyak curah beberapa kali pengunaan.
Unsur halal pun diamininya, kerap tak terjelaskan dari minyak goreng curah yang tanpa ada kemasannya.
Hanya saja, langkah tersebut harus disertai kebijakan pemberian insentif kepada pedagang kecil seperti IKM dan UKM berupa subsidi harga.
• Tabrakan Beruntun di Tol Cipali, Satu Orang Tewas, 6 Luka-luka, Ini Daftar Nama Korban
MUI berharap harga minyak goreng kemasan bisa dijangkau masyarakat kecil sekalipun.
Majelis khawatir, jika minyak kemasan mahal, kebijakan tersebut akan berdampak pada pedagang kecil.
"Bisa dipastikan pedagang kecil akan gulung tikar, Jadi harganya harus lah terjangkau," cetus Zainut.
• Penimbun Masker dan Sembako Bisa Dipenjara 5 Tahun dan Denda Rp 50 Miliar, Pengusaha Diminta Peduli
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pun menanggapi hal ini.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, menilai kebijakan ini dari aspek keamanan pangan sangat bisa dimengerti.
Ia mengamini, secara fisik minyak goreng dalam kemasan lebih aman, kecil potensinya untuk terkontaminasi zat tak layak konsumsi.
• Bukan Kena Virus Corona, Warga Bekasi yang Meninggal di Cianjur karena Sakit Jantung dan Paru-paru
Konsumen juga mendapat kepastian siapa yang memproduksinya.
Namun, seperti MUI, YLKI juga mewanti-wanti, agar pemerintah menjamin ketersediaan dan harga yang terjangkau.
Dengan konsideran keamanan dan kesehatan pangan, YLKI juga meminta ketegasan pemerintah terhadap produsen untuk menggunakan jenis plastik yang ramah lingkungan/plastik SNI.
• Kena Stigma Negatif, Ojek Online Ogah Masuk Perumahan Tempat Tinggal Pasien Virus Corona di Depok
“Pemerintah harus memperhatikan harga minyak goreng dalam kemasan tetap terjangkau, sebab minyak goreng adalah kebutuhan pokok masyarakat."
"Tak hanya untuk rumah tangga, tapi juga keperluan bisnis UKM/UMKM,” tegas Tulus, di kesempatan berbeda.
YLKI meminta Kemendag untuk mengawasi pasar, agar pelaku pasar benar konsisten menerapkan HET.
• 6 Orang Baru Masuk, RSPI Sulianti Saroso Rawat 8 Pasien Terkait Virus Corona, Salah Satunya WNA
Juga, pemerintah diminta tegas memberikan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar.
Terhadap kemasan dan pelabelan produk pangan, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito, mengingatkan hal ini mutlak penting bagi perlindungan konsumen.
Selain menyadarkan masyarakat akan kandungan gizi bahan makanan, yang tak kalah penting adalah perlindungan konsumen dari munculnya penyakit tidak menular (PTM), dari makanan atau bahan makanan yang dikonsumsi. (*)