Virus Corona

Polisi Cuma Bolehkan Pedagang Masker Jual 5 Boks ke Satu Pembeli dengan Harga Normal

Yusri Yunus menuturkan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran ke para pedagang atau penjual masker di sejumlah pasar di Jakarta.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin (2/3/2020), mengimbau seluruh warga masyarakat khususnya di Jakarta dan sekitarnya tidak resah terkait adanya dua warga Depok yang sudah dipastikan positif virus corona atau Covid-19. 

KABID Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran ke para pedagang atau penjual masker di sejumlah pasar di Jakarta

Isi surat meminta pedagang menjual masker paling banyak 5 boks saja untuk satu orang pembeli.

Satu boks berisi 50 buah masker.

Kena Stigma Negatif, Ojek Online Ogah Masuk Perumahan Tempat Tinggal Pasien Virus Corona di Depok

"Kita imbau lewat surat edaran kepada para asosiasi dan pedagang masker."

"Setiap orang boleh beli 5 kotak saja dan tak menjual harga yang tinggi," katanya, Rabu (4/3/2020).

Hal itu, kata Yusri, untuk mencegah gejolak harga masker yang melambung belakangan ini akibat isu virus corona.

Bukan Kena Virus Corona, Warga Bekasi yang Meninggal di Cianjur karena Sakit Jantung dan Paru-paru

"Juga menanggapi keluhan warga terhadap tingginya harga masker. Jadi Polda Metro Jaya telah mengeluarkan surat edaran," ujarnya.

Selain itu, tambah Yusri, pihaknya juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Pramuka, Jakarta Timur, yang dikenal sebagai sentra perdagangan obat dan alat-alat kesehatan, Rabu siang.

"Ini untuk mengetahui situasi, pasokan, distribusi, dan gejolak harga masker di tengah warga Ibu Kota," jelasnya.

Penimbun Masker dan Sembako Bisa Dipenjara 5 Tahun dan Denda Rp 50 Miliar, Pengusaha Diminta Peduli

Sidak ini, lanjutnya, menyusul penggerebekan di beberapa lokasi dan gudang penimbunan masker, terkait pencegahan dan penanggulangan sebaran virus corona.

“Kita akan menindak pihak-pihak yang merugikan masyarakat seperti yang melakukan penimbunan masker, yang memproduksi masker secara ilegal," tegasnya.

Sidak ke pasar melibatkan dua direktorat di Polda Metro Jaya.

Tabrakan Beruntun di Tol Cipali, Satu Orang Tewas, 6 Luka-luka, Ini Daftar Nama Korban

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan serta Direktur Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang Kombes Herry Heryawan, ikut sidak.

“Bersama dua direktorat dalam sidak kami masih menemukan beberapa merek masker yang harganya berbeda-beda."

"Contoh, yang paling murah di hari biasa seharga Rp 29 ribu per kotak, sekarang sampi Rp 300 ribu," bebernya.

Jokowi: Sebagian Besar Pasien Virus Corona Bisa Sembuh, Solidaritas Sosial Kita Diuji

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved