Virus Corona

Polisi Cuma Bolehkan Pedagang Masker Jual 5 Boks ke Satu Pembeli dengan Harga Normal

Yusri Yunus menuturkan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran ke para pedagang atau penjual masker di sejumlah pasar di Jakarta.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin (2/3/2020), mengimbau seluruh warga masyarakat khususnya di Jakarta dan sekitarnya tidak resah terkait adanya dua warga Depok yang sudah dipastikan positif virus corona atau Covid-19. 

"Saya juga memerintahkan Kapolri menindak tegas pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab."

"Yang memanfaatkan momentum seperti ini yang menimbun masker dan menjualnya dengan harga yang sangat tinggi. Hati-hati ini saya peringatkan," tegas Presiden.

Dipenjara 5 Tahun dan Denda Rp 50 Miliar 

Seiring dua WNI positif virus corona, masyarakat dilanda kepanikan memborong masker dan barang kebutuhan pokok.

Menyikapi hal tersebut, Kabag Penum Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra mengakui ada kepanikan membeli sembako dan masker hingga harganya melambung tinggi.

”Sekarang ini banyak masyarakat membeli masker."

 Komplotan Pembobol ATM Selalu Bawa Jimat dan Keris Saat Beraksi, tapi Tetap Saja Diciduk Polisi

"Tapi kemudian harganya tinggi berlipat-lipat dalam waktu hitungan beberapa jam setelah diumumkan,” ucap Asep di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Selasa (3/3/2020).

Pihak kepolisian tidak akan berdiam diri, dengan berkoordinasi bersama beberapa instansi, serta melakukan penyelidikan bagi para pelaku usaha yang menimbun masker dan sembako.

“Karena secara esensial barang-barang tersebut sangat dibutuhkan pada kondisi tertentu seperti saat ini, baik masker atau juga sembako,” katanya.

 Corona Masuk Indonesia, Anies Baswedan Janji Takkan Menomorduakan Keselamatan Warga demi Ekonomi

Apabila pada praktik di lapangan terdapat fakta penimbunan barang-barang tersebut, maka pihak kepolisian tidak akan segan-segan menjerat pelaku dengan ancaman pidana.

“Maka ketika pelaku usaha terbukti melakukan penimbunan, dia bisa dikenakan UU Perdagangan khususnya Pasal 107."

"Di situ disebutkan ancaman hukuman 5 tahun, dendanya Rp 50 miliar,” jelas Asep.

 MULAI Hari Ini Pengunjung Istana Kepresidenan Diperiksa Suhu Tubuh untuk Cegah Virus Corona

Asep pun meminta sekaligus berharap secara moralitas dari para pelaku usaha, agar ada kepedulian untuk membantu dengan tidak memanfaatkan situasi yang ada sekarang ini.

Belakangan sejumlah warga memang membeli sembako secara besar-besaran.

Namun demikian, dipastikan tidak ada pengamanan khusus dari pihak kepolisian terkait hal tersebut.

 Harga Masker Melonjak Jadi Rp 200 Ribu per Boks, Warga Borong Sampai 5 Dus di Pasar Proyek Bekasi

Kabag Penum Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, sejauh ini belum ada pengamanan khusus terkait aksi pembelian sembako secara besar-besaran.

“Sejauh ini memang ada peningkatan daya beli masyarakat, tapi kita juga tidak melihat ada kerawanan terhadap rush,” ucap Asep.

Namun demikian, pihaknya akan berkoordinasi dengan pengamanan swakarsa di dalam pusat perbelanjaan tersebut.

 Pemprov DKI Minta Tambahan Rumah Sakit Rujukan Pasien Virus Corona kepada Pemerintah Pusat

“Intinya seluruhnya pelaku usaha sudah kita koordinasikan, terutama yang memiliki tempat-tempat besar untuk ritel tadi, supaya bisa dikendalikan dengan baik,” papar Asep.

Asep meminta masyarakat tidak panik menyikapi virus corona dengan pembelian sembako secara besar-besaran.

Ia beralasan stok persediaan bahan pangan hingga saat ini dipastikan cukup.

 Dicek Dinkes DKI karena Diduga Lokasi Awal Penyebaran Virus Corona, Manajer Amigos: Monggo

“Mabes Polri ada satgas pangan yang akan membantu mengontrol kondisi pangan atau ketersediaan bahan pokok di masyarakat.”

“Yang jelas semua harus tertib, dan yang pasti adalah adanya jaminan bahwa sembako atau barang pangan lain tersedia dengan baik,” terang Asep. (*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved