Penjarahan

Polres Metro Jaktim Gercep Tangkapi Belasan Penjarah Rumah Uya Kuya

Setelah berdiam diri beberapa saat, akhirnya Polres Metro Jaktim menangkapi para penjarah rumah Uya Kuya. Ternyata ada belasan orang.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Yolanda Putri
DIRUSAK DAN DIJARAH MASSA - Rumah Uya Kuya, anggota DPR RI dan selebritas, di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, didatangi hingga dijarah massa, Minggu (31/8/2025) dini hari. Massa masuk dan merusak rumah milik politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur masih menyelidiki kasus penjarahan rumah artis sekaligus anggota DPR RI Uya Kuya yang terjadi di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan mengatakan, ada beberapa pelaku yang sedang dikejar oleh pihaknya.

"Ada beberapa pelaku yang sedang kami kejar juga," tegasnya, Rabu (3/9/2025).

Baca juga: Polres Metro Jaktim Tangkap Penjarah Kucing Uya Kuya, Identitas Disembunyikan

Baca juga: Rumah Uya Kuya yang Dijarah Massa Dikirimi Karangan Bunga, Singgung Kebaikannya Selama Ini

Menurut Dicky, ada belasan orang yang sudah diamankan oleh jajaran Polres Metro Jakarta Timur dalam aksi penjarahan.

Ia mengaku, beberapa di antaranya adalah warga sekitar dan provokatornya masih dalam pencarian pihak kepolisian.

"Banyaknya warga sekitar. Cuma untuk provokator utama masih kita cari," tegasnya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur mendatangi rumah pembawa kabur kucing milik anggota DPR RI Uya Kuya saat terjadi penjarahan di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (30/8) malam.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan membenarkan telah mengamakan salah satu kucing milik artis tersebut.

"Satu kucing di rumah tersebut (Uya Kuya) yang kita amankan," ujarnya, Rabu (3/9/2025). 


Saran dan Pesan Redaksi: Unjuk rasa dan demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara dalam berdemokrasi dan menyuarakan aspirasi yang dilindungi Undang-Undang. Namun untuk kepentingan bersama, demonstrasi sebaiknya dilakukan secara damai tanpa adanya aksi penjarahan dan perusakan fasilitas publik.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: WartaKota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved