Virus Corona
Polisi Cuma Bolehkan Pedagang Masker Jual 5 Boks ke Satu Pembeli dengan Harga Normal
Yusri Yunus menuturkan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran ke para pedagang atau penjual masker di sejumlah pasar di Jakarta.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Sementara, Kombes Iwan Kurniawan mengungkapkan, dalam sidak pihaknya menemukan masker tak sesuai standar kesehatan yang dijual pedagang.
Ia meminta pedagang tersebut tak lagi menjual bila tak ingin dipidana.
“Bapak bisa dipidana. Jangan dijual ya yang beginian,” pintanya.
• MUI: Menimbun Masker dan Makanan Haram Hukumnya, Tidak Islami
Sementara, Kombes Herry Heryawan meminta pedagang kompak menjaga stabilitas harga dengan menolak produk yang tidak terstandarisasi.
“Dulu tidak pernah ada yang seperti ini produk tanpa standar kan? Kenapa sekarang ada?"
"Harusnya pedagang di sini kompak, apalagi jika sales atau pemasoknya masang harga mahal,” ucap Herry.
Timbun Masker Haram
Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Hukum dan Perundang-undangan Buya Basri Bermanda meminta masyarakat tidak menimbun masker maupun makanan, di tengah wabah virus corona.
"Penimbunan apa pun tidak boleh, itu haram hukumnya."
"Apalagi ingin meraup untung yang banyak ya dalam orang yang kesulitan," kata Basri di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2020).
• 6 Orang Baru Masuk, RSPI Sulianti Saroso Rawat 8 Pasien Terkait Virus Corona, Salah Satunya WNA
Basri menilai, penimbunan makanan atau masker tidak dibenarkan dalam ajaran Islam.
Karena itu pula masyarakat diminta tidak melakukan hal tersebut, karena berpotensi merugikan masyarakat lain.
"Jadi itu tidak Islami itu," terangnya.
• Keluarga Pastikan Warga Bekasi yang Meninggal di Cianjur Tak Terinfeksi Virus Corona
Sementara, Wakil Ketua MUI Muhyiddin Junaidi menyebut, dalam ajaran Islam, penimbunan makanan tidak boleh dilakukan.
"Sebaiknya kita beli apa yang kita butuh, soalnya kalau ada penimbunan jangan-jangan nanti barang-barangnya tambah mahal," tuturnya.