Omnibus Law

Dipaksa Ikut Demonstrasi Tolak Omnibus Law, Buruh di Tangerang Dikeroyok Sampai Giginya Copot

Buruh di PT Ikad, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang ini dikeroyok hingga luka-luka dan giginya copot.

Tribun Bogor
Ilustrasi 

"Itu tidak perlu karena nanti di DPR nanti akan diperbaiki."

"Teknis. Jadi melihat segala sesuatu harus tidak mungkin lah sekonyol itu," katanya.

 WAKIL Ketua Umum Berharap Ada Pimpinan Baru di Partai Demokrat, Sebut AHY Pemimpin Masa Depan

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menduga ada kesalahan ketik dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Dalam pasal 170 ayat Bab XIII Omnibus Law Cipta Kerja disebutkan, pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan pada UU tersebut, dan atau mengubah ketentuan yang tidak diubah dalam UU tersebut.

Lalu pada pasal 170 ayat (2) disebutkan, perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PP.

 Ceburkan Diri untuk Hindari Kejaran Polisi Setelah Tawuran, Remaja Ditemukan Tewas di Danau

Pada ayat (3) dalam pasal yang sama dijelaskan, dalam rangka penetapan PP, pemerintah pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan DPR RI.

"Isi UU diganti dengan PP, diganti dengan Perpres itu tidak bisa."

"Mungkin itu (Pasal 170 Bab XIII Omnibus Law Cipta Kerja) keliru ketik," ujar Mahfud MD di Balai Purnomo Prawiro, Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (17/2/2020).

 Survei Indo Barometer: Prabowo Menteri Terkenal dan Berkinerja Paling Bagus, Erick Tohir Berani

Mahfud MD menegaskan, undang-undang tidak bisa diganti lewat Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres).

Menurut Mahfud MD, produk peraturan yang dibuat pemerintah dan dapat mengganti UU adalah Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu).

"Prinsipnya begini, prinsipnya tak bisa sebuah UU diubah dengan PP atau Perpres. Kalau dengan Perppu bisa," jelas Mahfud MD.

 Meski Sudah Disetujui Pusat, Ketua DPRD DKI Tetap Minta Balapan Formula E Tak Digelar di Monas

Meski begitu, Mahfud MD mengaku tidak mengetahui ada aturan tersebut pada Omnibus Law Cipta Kerja.

Menurut Mahfud MD, sebaiknya pasal tersebut disampaikan ke DPR dalam proses pembahasan.

"Oleh sebab itu, kalau ada yang seperti itu disampaikan saja ke DPR dalam proses pembahasan."

"Coba nanti dipastikan lagi. Saya tidak yakin kok ada isi UU bisa diganti dengan Perppu," papar Mahfud MD. (*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved