Omnibus Law

Dipaksa Ikut Demonstrasi Tolak Omnibus Law, Buruh di Tangerang Dikeroyok Sampai Giginya Copot

Buruh di PT Ikad, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang ini dikeroyok hingga luka-luka dan giginya copot.

Tribun Bogor
Ilustrasi 

MALANG nian nasib yang menimpa Eros Saleh (40).

Buruh di PT Ikad, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang ini dikeroyok hingga luka-luka dan giginya copot.

Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan ihwal kejadian ini.

Wali Kota Depok Bilang Pasien Virus Corona Stres karena Masih Pegang HP, Sarankan Hindari Medsos

Korban dikeroyok oleh oknum buruh lainnya yang memaksa untuk ikut demonstrasi besar-besaran pada Selasa (3/3/2020) kemarin, menolak Omnibus Law Cipta Kerja.

Eros tak mengindahkan paksaan dari rekan seprofesinya itu.

Alhasil, pria berusia 40 tahun ini menjadi bulan-bulanan oleh oknum buruh tersebut.

Polisi Cuma Bolehkan Pedagang Masker Jual 5 Boks ke Satu Pembeli dengan Harga Normal

"Ada 10 oknum buruh yang kami amankan dari kasus ini."

"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif," ujar Ade dalam keterangan tertulis kepada Wartakotalive, Kamis (5/3/2020).

Ade menyebut pihaknya juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di sekitar lokasi.

DUA Warga Depok Baru Tahu Kena Virus Corona dari Pengumuman Jokowi, Kata Dirut RSPI Aturannya Begitu

Polisi juga mengumpulkan barang bukti guna mendalami perkara ini.

"Barang bukti yang kami kumpulkan seperti hasil rekaman CCTV," ucapnya.

Dirinya menambahkan, peristiwa itu terjadi saat buruh menggelar aksi unjuk rasa.

Enam Ambulans Khusus Penyakit Infeksi Disiagakan di Jakarta Utara, Begini Cara Memanfaatkannya

Rombongan buruh memaksa memasuki perusahaan tersebut.

"Saat beberapa oknum buruh massa aksi memaksa masuk, terjadi penolakan dari perusahaan tersebut."

"Sehingga akibatnya ada karyawan perusahaan itu mengalami luka karena menjadi korban kekerasan secara bersama-sama atau dikeroyok," jelas Ade.

MANTAN Penasihat KPK: Indonesia Hilang dari Muka Bumi pada 2050 Jika Korupsi Dibiarkan

Kapolres pun menyayangkan insiden yang terjadi di muka umum ini.

Sebab, saat koordinasi sebelumnya, sudah ada komitmen untuk menggelar aksi damai.

"Apabila dari hasil pemeriksaan ada bukti yang cukup, maka kami akan meningkatkan status 10 oknum buruh ini menjadi tersangka sesuai peran masing-masing," terangnya.

KETUA DPRD DKI: Jakarta Enggak Mungkin Enggak Banjir, tapi Bisa Diminimalisir

Sementara, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Kabupaten Tangerang Ahmad Supriadi mengungkapkan, korban ketika itu sedang bekerja di dalam pabrik.

Kemudian, dihampiri oleh sekelompok orang yang melakukan sweeping untuk mengajak ikut aksi unjuk rasa.

Namun, korban menolak ajakan mereka.

Gudang Penimbun Masker di Tangerang Selalu Terlihat Sepi

Karena menolak, Eros pun dikeroyok hingga bonyok.

"Dia (Eros) itu merupakan anggota kami dan juga menjabat sebagai Ketua KSPSI di PT Ikad."

"Tentunya kami harus membantu anggota kami bila terjadi apa-apa dengan mereka ketika ranahnya saat bekerja," tutur Ahmad.

600 Ribu Masker Ditimbun di Gudang di Tangerang, 2 Orang Jadi Tersangka

Ahmad pun langsung melayangkan laporan kepada pihak Polresta Tangerang terkait insiden ini.

Dia berharap korban mendapatkan keadilan, dan kejadian ini tak terulang kembali.

"Kami telah mengintruksikan kepada semua anggota untuk tidak ikut dalam aksi unjuk rasa kemarin."

"Soalnya kami sudah melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran penolakan RUU Omnibus Law di Jakarta pada Februari 2020 lalu," paparnya.

Salah Ketik

Wakil Ketua DPR Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad tak terlalu mempermasalahkan adanya kekeliruan dalam pasal 170 draf RUU Cipta Kerja.

Pasal itu, menyebutkan sebuah undang-undang bisa dibatalkan oleh peraturan pemerintah.

"Ini kan drafnya tebal sekali. Kemudian ada kemarin tenggat waktu yang kemudian namanya sempit waktu."

 JALUR Pembangunan MRT Fase 2 Lebih Kompleks, Bakal Ada Rekayasa Lalu Lintas, Kecuali di Monas

"Dan ini yang mengerjakan masih manusia, bukan mesin. Jadi human error itu masih bisa saja terjadi," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Waketum Partai Gerindra itu menyebut, kesalahan tersebut nantinya bisa diperbaiki saat pembahasan antara DPR dan pemerintah serta pihak terkait.

Namun, sebelum dilakukan pembahasan, DPR akan memutuskan pembahasan akan dilakukan di komisi, panitia khusus (pansus), atau badan legislasi (baleg).

 Polisi Ciduk 5 Orang yang Terlibat Tawuran di Cempaka Putih, Pedagang Pecel Lele Tewas Saat Melerai

"Kalau sudah rapim (rapat pimpinan) terus di bamus (badan musyawarah), kemudian kita putuskan apakah di komisi pansus atau di baleg."

"Nah, itu kan harapannya tadinya kan akan diteliti di situ."

"Itu belum sampai diteliti di situ, kemudian sudah terjadi kesalahan yang kemudian diakui kesalahan ketikan."

 Dikerjakan Mulai Awal Maret 2020, Pembangunan MRT Fase 2 Kelar Setelah Jokowi Tak Lagi Jadi Presiden

"Sehingga menurut saya, mari saja kita sama-sama nanti mengamati dalam proses-proses pembahasan."

"Supaya kemudian hal-hal yang sekiranya menimbulkan kontroversial dan sangat subtansif itu nanti ada pelanggaran supaya tidak terjadi demikian," imbuhnya.

Sementara, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengakui ada kesalahan dalam pasal 170 Rancangan Undang-undang Cipta Kerja.

 KPK Yakin Harun Masiku dan Nurhadi Segera Ditemukan Jika Masyarakat Ikut Mencari

Menurut Yasonna, peraturan pemerintah tidak mungkin bisa membatalkan undang-undang.

"Ya ya, enggak bisa dong PP melawan undang-undang. Peraturan perundang-undangan itu," ujar Yasonna di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, (17/2/2020).

Menurut Yasonna, kesalahan tersebut tidak akan direvisi dalam draf RUU yang tergolong Omnibus Law itu.

 Survei Sebut Prabowo Menteri Berkinerja Paling Bagus, PDIP: Berarti Jokowi Tempatkan Orang Benar

Melainkan, diperbaiki pada saat pembahasan RUU Cipta Kerja antara pemerintah dengan DPR.

"Itu tidak perlu karena nanti di DPR nanti akan diperbaiki."

"Teknis. Jadi melihat segala sesuatu harus tidak mungkin lah sekonyol itu," katanya.

 WAKIL Ketua Umum Berharap Ada Pimpinan Baru di Partai Demokrat, Sebut AHY Pemimpin Masa Depan

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menduga ada kesalahan ketik dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Dalam pasal 170 ayat Bab XIII Omnibus Law Cipta Kerja disebutkan, pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan pada UU tersebut, dan atau mengubah ketentuan yang tidak diubah dalam UU tersebut.

Lalu pada pasal 170 ayat (2) disebutkan, perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PP.

 Ceburkan Diri untuk Hindari Kejaran Polisi Setelah Tawuran, Remaja Ditemukan Tewas di Danau

Pada ayat (3) dalam pasal yang sama dijelaskan, dalam rangka penetapan PP, pemerintah pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan DPR RI.

"Isi UU diganti dengan PP, diganti dengan Perpres itu tidak bisa."

"Mungkin itu (Pasal 170 Bab XIII Omnibus Law Cipta Kerja) keliru ketik," ujar Mahfud MD di Balai Purnomo Prawiro, Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (17/2/2020).

 Survei Indo Barometer: Prabowo Menteri Terkenal dan Berkinerja Paling Bagus, Erick Tohir Berani

Mahfud MD menegaskan, undang-undang tidak bisa diganti lewat Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres).

Menurut Mahfud MD, produk peraturan yang dibuat pemerintah dan dapat mengganti UU adalah Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu).

"Prinsipnya begini, prinsipnya tak bisa sebuah UU diubah dengan PP atau Perpres. Kalau dengan Perppu bisa," jelas Mahfud MD.

 Meski Sudah Disetujui Pusat, Ketua DPRD DKI Tetap Minta Balapan Formula E Tak Digelar di Monas

Meski begitu, Mahfud MD mengaku tidak mengetahui ada aturan tersebut pada Omnibus Law Cipta Kerja.

Menurut Mahfud MD, sebaiknya pasal tersebut disampaikan ke DPR dalam proses pembahasan.

"Oleh sebab itu, kalau ada yang seperti itu disampaikan saja ke DPR dalam proses pembahasan."

"Coba nanti dipastikan lagi. Saya tidak yakin kok ada isi UU bisa diganti dengan Perppu," papar Mahfud MD. (*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved