Omnibus Law
Dipaksa Ikut Demonstrasi Tolak Omnibus Law, Buruh di Tangerang Dikeroyok Sampai Giginya Copot
Buruh di PT Ikad, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang ini dikeroyok hingga luka-luka dan giginya copot.
Kapolres pun menyayangkan insiden yang terjadi di muka umum ini.
Sebab, saat koordinasi sebelumnya, sudah ada komitmen untuk menggelar aksi damai.
"Apabila dari hasil pemeriksaan ada bukti yang cukup, maka kami akan meningkatkan status 10 oknum buruh ini menjadi tersangka sesuai peran masing-masing," terangnya.
• KETUA DPRD DKI: Jakarta Enggak Mungkin Enggak Banjir, tapi Bisa Diminimalisir
Sementara, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Kabupaten Tangerang Ahmad Supriadi mengungkapkan, korban ketika itu sedang bekerja di dalam pabrik.
Kemudian, dihampiri oleh sekelompok orang yang melakukan sweeping untuk mengajak ikut aksi unjuk rasa.
Namun, korban menolak ajakan mereka.
• Gudang Penimbun Masker di Tangerang Selalu Terlihat Sepi
Karena menolak, Eros pun dikeroyok hingga bonyok.
"Dia (Eros) itu merupakan anggota kami dan juga menjabat sebagai Ketua KSPSI di PT Ikad."
"Tentunya kami harus membantu anggota kami bila terjadi apa-apa dengan mereka ketika ranahnya saat bekerja," tutur Ahmad.
• 600 Ribu Masker Ditimbun di Gudang di Tangerang, 2 Orang Jadi Tersangka
Ahmad pun langsung melayangkan laporan kepada pihak Polresta Tangerang terkait insiden ini.
Dia berharap korban mendapatkan keadilan, dan kejadian ini tak terulang kembali.
"Kami telah mengintruksikan kepada semua anggota untuk tidak ikut dalam aksi unjuk rasa kemarin."
"Soalnya kami sudah melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran penolakan RUU Omnibus Law di Jakarta pada Februari 2020 lalu," paparnya.
Salah Ketik
Wakil Ketua DPR Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad tak terlalu mempermasalahkan adanya kekeliruan dalam pasal 170 draf RUU Cipta Kerja.