Kasus Dana Hibah KONI

Sakit Hati Tak Berperan Saat Pengukuhan Kontingen Atlet, Imam Nahrawi Pernah Minta Sesmenpora Mundur

MANTAN Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi pernah meminta Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Gatot S Dewa Broto berhenti.

Penulis: |
TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Mantan Menpora Imam Nahrawi diperiksa perdana oleh KPK sebagai tersangka suap dana hibah KONI dari Kemenpora, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/9/2019). 

MANTAN Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi pernah meminta Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Gatot S Dewa Broto berhenti.

Hal itu terjadi jelang pengukuhan kontingen atlet Indonesia untuk berpartisipasi di Asian Para Games 2018, pada 2 Oktober 2018 siang.

Informasi itu diterima melalui kiriman pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp, oleh asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.

BACOK dan Coba Rebut Senjata Aparat, Polisi Tembak Mati Perampok Spesialis Motor Gede

"Saya menerima WA dari Pak Ulum. Jadi karena saat itu baru saja berlangsung pengukuhan kontingen Indonesia di Istana Negara oleh Bapak Presiden."

"Intinya Pak Ulum mengabarkan kepada saya mengirimkan captionnya WA antara Pak Menteri dan Pak Ulum."

"Yang intinya saya diminta mengundurkan diri," ungkap Gatot di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (13/2/2020).

KIAI NU Diusulkan Jadi Bapak Asuh Anak-anak ISIS Eks WNI Jika Jadi Dipulangkan Pemerintah

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menanyakan kepada Gatot, yang dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI yang menjerat terdakwa Miftahul Ulum, soal alasan diminta mengundurkan diri itu.

"Karena pengukuhan kontingen itu saya tidak bisa menghadirkan Imam Nahrawi sebagai yang menerima pataka."

"Karena yang menerima pataka di atasnya Menpora, Ibu Puan Maharani (Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan)."

Pemkot Depok Larang Pelajar Rayakan Valentine, Pengamat: Pemerintahan Seperti Itu Biasanya Bobrok

"Dan di Istana itu yang mengatur adalah Kasetpres (Kepala Kesekretariatan Presiden), bukan sesmen," jelasnya.

Gatot sempat menerima hinaan dari Imam Nahrawi.

"Saya dianggap gagal tidak bisa menghadirkan Pak Imam Nahrawi, sebagai yang juga paling tidak itu melaporkan kepada Presiden atau juga menerima pataka dari Presiden."

Status PNS Guru SMA di Bekasi yang Pukuli Siswanya Bisa Dicabut, tapi Pertimbangannya Banyak

"Dan saya dianggap bodoh, dianggap tolol," ungkap Gatot.

Setelah menerima percakapan di aplikasi itu, Gatot lantas menemui Imam Nahrawi. Gatot meminta maaf kepada Imam Nahrawi.

"Saya meminta maaf ke beliau," ujarnya.

JADWAL Penjualan Tiket Kereta Api Lebaran, Mulai Besok Sudah Bisa Dipesan

Berikut ini percakapan WA antara Ulum dan Imam Nahrawi yang kemudian diteruskan Ulum ke Gatot:

Imam Nahrawi: Sakit hatiku di Istana tadi gak ada peran apapun ke saya sampai soal penyerahan bendera ke CDM dr Presiden RI pun tidak.

Ke mana sesmen dan protokol kemenpora???? Bodoh semua.

Guru SMA di Bekasi yang Pukuli Siswanya Bisa Dipidana, tapi Polisi Lebih Memilih Langkah Ini

Imam Nahrawi: sesmen suruh mundur saja sekarang juga.

Ulum: siap.

Imam Nahrawi: suruh buat surat pengunduran diri.

Beberkan Bukti Percakapan, MAKI Sebut Harun Masiku Tak Punya Uang untuk Suap Wahyu Setiawan

Ulum: disampaikan.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum sebagai tersangka.

Keduanya dijerat dalam kasus dugaan suap terkait Penyaluran Pembiayaan dengan Skema Bantuan Pemerintah Melalui Kemenpora, pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.

"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang mulai dari proses penyidikan hingga persidangan dan setelah mendalami dalam proses penyelidikan."

 Dibuat Rumit dan Banyak Birokrasi, Pengamat Ini Sarankan KPK Dibubarkan

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Alexander Marwata menjelaskan, dalam rentang 2014-2018, Imam Nahrawi selaku Menpora melalui Miftahul Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14.700.000.000.

Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga juga meminta uang sejumlah total Rp 11.800.000.000.

 Kecewa Revisi UU KPK Disahkan, Istri Gus Dur Sampai Mules dan Pusing

Total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.

"Penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR (Imam Nahrawi) selaku Menpora," papar Alexander Marwata.

"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait," sambungnya.

 PBB Minta Indonesia Cabut Status Tersangka Veronica Koman, Polisi Malah Bakal Jadikan Dia DPO

Para tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 12 B atau pasal 11 UU 31/1999.

Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, kata Alexander Marwata, proses penyelidikan sudah dilakukan sejak 25 Juni 2019.

 Baru Sehari Setelah Disahkan DPR, Revisi UU KPK Langsung Digugat ke Mahkamah Konstitusi

KPK juga telah memanggil Imam Nahrawi sebanyak tiga kali, yaitu pada 31 Juli, 2 Agustus, dan 21 Agustus 2019.

Namun, ia tidak menghadiri semua undangan permintaan keterangan tersebut.

"KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup bagi IMR untuk memberikan keterangan dan klariflkasi pada tahap penyelidikan," ucapnya. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved