Hari Valentine

Pemkot Depok Larang Pelajar Rayakan Valentine, Pengamat: Pemerintahan Seperti Itu Biasanya Bobrok

PEMERINTAH Kota Depok melalui Dinas Pendidikan (Disdik) secara tegas melarang para pelajar merayakan Hari Kasih Sayang alias Valentine's Day.

Penulis: Vini Rizki Amelia |
tr.dhgate.com
Ilustrasi Hari Valentine 

PEMERINTAH Kota Depok melalui Dinas Pendidikan (Disdik) secara tegas melarang para pelajar merayakan Hari Kasih Sayang alias Valentine's Day.

Pelarangan tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor 421/937/II/Peb.SMP/2020, yang ditujukan untuk Kepala SD dan SMP se-Kota Depok.

"Iya benar, kami menyebarkan surat edaran itu agar tidak merayakan Hari Valentine's Day ke kepala sekolah SD dan SMP," kata Kepala Dinas Pendidikan Depok Mohammad Thamrin saat dihubungi wartawan, Kamis (13/2/2020).

Jokowi Sebut 689 Kombatan di Luar Negeri Sebagai ISIS Eks WNI, Bukan WNI Eks ISIS

Di dalam surat edaran yang ditandatanganinya, Thamrin memaparkan Valentine's Day bertentangan dengan norma agama, sosial, dan budaya.

Selain itu, kata Thamrin, surat edaran tersebut juga sebagai upaya pihaknya dalam membangun karakter peserta didik yang berakhlak mulia.

Dari tiga poin yang tercatat dalam surat edaran, salah satunya meminta para kepala sekolah melakukan beberapa langkah mengenai Valentine's Day.

Sudah Ditangkap Malah Dimainkan, Petugas Sudin SDA Jakarta Timur Digigit Anak Ular Kobra

"Mengimbau peserta didik untuk tidak merayakan Valentine Day."

"Baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah," begitu penggalan isi surat edaran tersebut.

Bagi para pengawas, Thamrin mengultimatum agar dapat terus mengawasi kegiatan para peserta didik di masing-masing sekolah.

Guru SMA di Bekasi yang Pukuli Siswa Terkenal Temperamental, Pihak Sekolah Mengaku Kecolongan

Hal ini, kata Thamrin, bertujuan agar hal-hal yang negatif tidak terjadi pada peserta didik.

"Kami juga mengimbau agar kepala sekolah, guru, dan komite sekolah untuk menanamkan sikap dan perilaku serta karakter."

"Dengan melestarikan nilai-nilai luhur budaya Bangsa Indonesia," seperti yang tertulis dalam poin ketiga surat edaran tersebut.

Kepala BPIP Sebut Agama Musuh Terbesar Pancasila, Sekjen MUI: Mundur Atau Dimundurkan

Pemerhati Sosial Kota Depok Paring Waluyo mengatakan, pelarangan tersebut merupakan cara kekuasaan membungkam mimpi anak muda.

"Pemerintahan seperti itu biasanya penuh kebobrokan," tegas Paring kepada wartawan di Depok, Kamis (13/2/2020).

Paring menilai, keluarnya surat edaran tersebut menandakan pemerintah kota atau pemerintah daerah tak bekerja maksimal.

Guru yang Pukuli Siswanya Pernah Cekcok dengan Rekan Kerja Sampai Lempar Kursi dan Banting Komputer

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved