Kasus Narkoba
Baru Lepas dari BNN, Pria Ini Jual Sabu Dalam Kemasan Teh di Tangerang
Jajaran Polrestro Tangerang berhasil mengungkap kasus narkoba. Jajaran Polrestro Tangerang berhasil mengungkap kasus narkoba. Modusnya, tersangka jua
WARTA KOTA, TANGERANG - Jajaran Polrestro Tangerang berhasil mengungkap kasus narkoba.
Modusnya, tersangka jual sabu pakai kemasan teh minuman.
Tersangka berinisial NK (49) diamankan berikut narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolrestro Tangerang Kombes Sugeng Hariyanto.
Ia menjelaskan tersangka merupakan seorang resedivis dibekuk di wilayah Tanah Tinggi, Tangerang, Minggu (9/2/2020).
"Tersangka berhasil diamankan berawal dari informasi dari masyarakat. Kemudian Polsek Tangerang menindak lanjuti dengan menemukan barang bukti sabu 5 gram," ujar Sugeng saat dijumpai di Mapolrestro Tangerang, Rabu (12/2/2020).
• Hindari Razia Karena Tak Pakai Helm, Pengendara Motor Ketahuan Simpan Sabu di Boneka Doraemon
Menurutnya tersangka kerap bertransaksi di kawasan Tanah Tinggi.
Setelah menangkap NK, polisi pun mengembangkan kasus ini.
Sugeng menuturkan jajarannya menggeledah rumah kontrakan NK di kawasan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Di rumah itu petugas menyita ransel yang berisikan 15 kilogram sabu yang telah dikemas dalam beberapa kemasan teh.
"Saat ini memang kita sedang lakukan proses penyidikan dan kami dalami lagi," ucapnya.
• Beli Kotak Amal di Toko Online untuk Sembunyikan Sabu, Pengedar Narkoba di Kota Bekasi Diringkus
Menurut Sugeng, tersangka merupakan pengedar sekaligus kurir narkoba.
Bahkan, tersangka juga merupakan resedivis kasus narkoba tangkapan BNN yang baru bebas dua bulan terakhir.
"Dia (NK) tidak ada pekerjaan. Baru lepas kendali dari BNN," kata Sugeng.
Kini polisi masih mengembangkan kasus tersebut.
Seorang berinisial KP yang disebut mendistribusikan sabu kepada tersangka NK masuk dalam daftar pencarian orang.
Sugeng menambahkan NK dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman seumur hidup penjara atau paling berat hukuman mati.
"Dari tangkapan sabu barang bukti 15 kilogram ini, sebanyak 75 ribu warga bisa terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba," ungkapnya.
Polisi Yakin Sabu Cair yang Dikemas dalam Bola Mainan Anak Buatan Pabrik
APARAT Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap penyelundupan sabu cair yang disembunyikan di dalam bola mainan anak, Senin (3/2/2020) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, sabu cair yang dikemas begitu rapi di dalam mainan anak tersebut merupakan buatan pabrik.
"Ini sekarang dia buat dalam bentuk jel."
• Jokowi Ogah Pulangkan 600 WNI Mantan Kombatan ISIS, Fadli Zon: Jangan Pakai Perasaan
"Jel yang rapi, yang kita yakin ini pasti pembuatan pabrikan," ucap Yusri di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (7/2/2020).
Yusri melanjutkan, para tersangka berinisial I, R, dan E sebelumnya telah mencoba menyelundupkan narkoba di media lain.
"Iya modus baru. Dia sudah berupaya bermain dengan berbagai media yang ada."
• Tak Undang Jokowi ke Acara HUT ke-12 Partai Gerindra, Prabowo: Malu, Kecil-kecilan
"Seperti permen, ada dalam bentuk teh, ada bentuk mainan, kemarin kan ada dalam bentuk mainan yang diselipkan," katanya.
Barang bukti sabu seberat kurang lebih 2 kilogram itu, rencananya bakal diedarkan di Jakarta.
Penangkapan tersebut diharapkan bisa memutuskan rantai perdagangan narkoba yang disinyalir berasal dari Malaysia tersebut.
• BOS Wedding Organizer Penipu Beli Rumah Rp 1,2 Miliar Pakai Uang Korban, Karyawan Digaji Rp 1 Juta
Sebelumnya, aparat Subdit 2 Psikotropika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru, menangkap tiga pengedar dan bandar narkotika jenis sabu cair.
Sabu cair itu dikemas dalam 5 bola karet mainan anak.
Tiga tersangka yang dibekuk adalah Ronaldo serta pasangan suami istri, Eko dan Indah.
• Wanita Penghina Wali Kota Surabaya Ogah Buka Pintu dan Matikan Lampu Rumah Saat Didatangi Polisi
Mereka mengemas sabu cair dalam 5 bola karet mainan anak, dan akan dikirimkan melalui Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru ke Cianjur, Jawa Barat.
Sabu cair akan menjadi kristal begitu dikeluarkan dan bersentuhan dengan udara.
Total sabu yang disita seberat 1.962 gram atau hampir 2 kilogram.
• Kadernya Usulkan Ekspor Ganja, PKS Klaim Jadi Satu-satunya Fraksi di DPR yang Rutin Gelar Tes Urine
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, modus peredaran sabu cair seperti ini adalah yang pertama kali, dan berbeda dari sabu cair sebelumnya.
"Karena cairan sabu di dalam bola karet ini, begitu dikeluarkan atau bersentuhan dengan udara, beberapa saat kemudian menjadi kristal seperti sabu pada umumnya."
"Jadi ini agak berbeda dan baru pertama kalinya," kata Yusri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/2/2020).
• Sebelum Wafat Gus Solah Mimpi Bertemu Gus Dur dan Dapat Banyak Ucapan Selamat
Menurut Yusri, modus ini dilakukan untuk mengamuflase sabu atau mengelabui petugas bea cukai, saat para pelaku mengirim paket bola karet mainan anak.
Yusri menjelaskan, awalnya Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menerima informasi dari Bea Cukai Kantor Pos pusat Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Mereka diinformasikan ada pengiriman paket pos yang diduga berisi narkotika berbentuk cair.
• Disebut Dream Team Jadi Alasan Marco Motta Terima Pinangan Persija
"Di mana diduga sabu cair dikemas di dalam mainan anak berbentuk bola karet, dengan nomor paket EE 055 229 067 MY," jelas Yusri.
Dari informasi itu, kata Yusri, pihaknya melakukan tes laboratorium atas cairan di dalam bola karet di paket itu.
"Hasil tes memastikan barang atau zat cair tersebut ternyata mengandung methampetamin atau sabu," katanya.
• Penghina Wali Kota Surabaya Mengaku Sedang Mengisi Energi Saat Pintu Rumahnya Diketok Polisi
Selanjutnya, Subdit 2 Ditresnarkoba membentuk tim gabungan bersama Bea Cukai Jakarta dan Bea Cukai Bandung, yang dipimpin Kanit 5 Subdit 2 Kompol Budi Setiadi.
"Tim lalu melakukan serangkaian penyelidikan dan control delivery, selama 3 hari di wilayah Bandung, Cianjur dan Jakarta," terang Yusri.
Awalnya, tim mengamankan Dadang Taryana yang mengambil paket bola karet mainan anak itu di Kantor Pos Cikalong Kulon, Cianjur.
• Hadiahkan Lukisan Banteng untuk Megawati, Ridwan Kamil Ingatkan Parpol Jangan Sibuk Rebut Kekuasaan
"Namun hasil pendalaman memastikan D ini tidak tahu menahu sama sekali atas isi paket itu."
"Ia hanya suruhan tersangka Eko."
"Sehingga D tidak kami jadikan tersangka, namun kami minta membantu menangkap pelaku sesungguhnya," papar Yusri.
• Sidang Perdana Class Action Banjir Jakarta Digelar Hari Ini, Begini Prosedurnya
Menurut Yusri, Dadang mengenal tersangka Eko dan istrinya, Indah, karena pasutri itu akan menyewa ruko di Cikalong Kulon, Cianjur, dari kantor pemasaran tempat Dadang bekerja.
"Lewat Dadang kami terus melakukan control delivery," jelas Yusri.
Pada Sabtu (1/2/2020), tim berhasil mengamankan tersangka Ronaldo di rumah indekos di Jalan Suprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat.
• Remaja Nakal yang Ancam Bunuh Nenek Akhirnya Digelandang ke Panti Sosial, Tetangga yang Minta
"Kami lakukan penggeledahan di kamar tersangka dan ditemukan barang bukti ganja 3 linting dan 1 buah timbangan elektrik," paparnya.
Dari keterangan Ronaldo, lanjut Yusri, tim akhirnya mengamankan pasangan suami istri, Eko dan Indah, di rumah mereka di Jalan Tembaga Dalam, Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Dari keterangan ketiga tersangka, mereka membenarkan paket tersebut memang pesanan tersangka Eko melalui Ronaldo, dan diambil oleh Dadang," papar Yusri.
• Terowongan Gandhi Kemayoran Masih Terendam Banjir 1,5 Meter, Jika Tak Hujan Bisa Surut Hari Ini
Namun, katanya, Dadang tidak mengetahui isi paket tersebut.
"Hasil keterangan tersangka Eko, menyebutkan kalau paket 5 buah bola mainan yang berisi sabu cair di dapat dengan cara kiriman paket dari Malaysia, atas perintah dan pesanan dari Koko Aliong."
"Aliong ini adalah Napi di LP Cipinang," beber Yusri.
• POLDA Metro Jaya Bekuk 4 Sindikat Heroin di Mampang, Bandarnya Tewas Ditembak dan Idap HIV/AIDS
Eko mengenal Aliong karena pernah sama-sama ditahan di LP Cipinang dalam kasus narkotika.
"Jadi pengendali mereka ini adalah napi LP Cipinang, Aliong. Sementara Eko juga adalah residivis kasus serupa," urainya.
Eko dan Ronaldo mengaku bakal mendapat upah Rp 30 juta dari Aliong, untuk mengedarkan sabu dari Malaysia itu.
• Sekda DKI Minta Drainase Terowongan Gandhi Diperbaiki, PPK Kemayoran: Itu Rencana Jangka Panjang
"Kami masih dalami lagi, kaki tangan dan jaringan kelompok ini yang ternyata dikendalikan oleh Aliong, napi di LP Cipinang," ucap Yusri.
Polisi akan menjemput Aliong dari LP Cipinang.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun," cetus Yusri. (*)