KPK Pastikan Sudah Bayar Gaji Kompol Rossa yang Dipulangkan ke Polri
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sudah membayar gaji Kompol Rossa Bekti Purbo.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sudah membayar gaji Kompol Rossa Bekti Purbo.
Hal itu diungkapkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, setelah berkomunikasi dengan Biro SDM KPK.
"Untuk penghasilan Bulan Februari 2020 telah dibayarkan kepada yang bersangkutan sebagaimana para pegawai KPK lainnya," kata Ali saat dimintai konfirmasi, Kamis (6/2/2020).
• Jokowi Ogah Pulangkan 600 WNI Mantan Kombatan ISIS, Fadli Zon: Jangan Pakai Perasaan
Sebelumnya, Wadah Pegawai KPK menyatakan Rossa belum menerima gaji untuk bulan ini.
WP KPK sampai berencana urun dana untuk membantu Rossa.
"Pegawai KPK siap urunan membantu untuk biaya sekolah anak, biaya berobat, transportasi dan biaya lainnya yang mendesak," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo.
• Tak Undang Jokowi ke Acara HUT ke-12 Partai Gerindra, Prabowo: Malu, Kecil-kecilan
Ali kembali menegaskan, Kompol Rossa sudah menerima gaji untuk Bulan Februari.
Bahkan, penerimaan gaji itu dibenarkan dengan adanya bukti transfer.
"Intinya sudah dibayarkan seperti pegawai lainnya. Bukti transfer semuanya ada," jelas Ali.
• BOS Wedding Organizer Penipu Beli Rumah Rp 1,2 Miliar Pakai Uang Korban, Karyawan Digaji Rp 1 Juta
Rumor Kompol Rossa tak menerima gaji muncul lantaran polemik penarikan dirinya ke Mabes Polri.
Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono akhirnya membenarkan Kompol Rossa Purbo Bekti telah dikembalikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Polri.
Rossa adalah salah satu penyidik yang menangani kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) yang menyeret eks caleg PDIP Harun Masiku dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Berkaitan dengan Kompol Rossa, memang sudah dikembalikan ke kepolisian," kata Argo Yuwono di Kantor Pusat PT Jasa Raharja, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).
• Satu Penyidik KPK Dilarang Berkantor dan Belum Digaji, Katanya Sudah Dikembalikan tapi Polri Bantah
Dia menyebutkan, anggota kepolisian yang telah ditugaskan ke dalam kementerian/lembaga dinilai wajar apabila ditarik kembali ke institusi awalnya.
Argo Yuwono mengklaim, hal itu juga pernah terjadi di beberapa kasus.