KPK Pastikan Sudah Bayar Gaji Kompol Rossa yang Dipulangkan ke Polri

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sudah membayar gaji Kompol Rossa Bekti Purbo.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). 

Ia mengatakan Rossa bukan lagi bagian dari KPK.

 Sebelum Wafat Gus Solah Mimpi Bertemu Gus Dur dan Dapat Banyak Ucapan Selamat

Maka dari itu, tak ada upaya penghalangan Rossa untuk masuk ke dalam Gedung Merah Putih.

"Ada pun untuk penyidik atas nama Rossa sudah dikembalikan tanggal 22 Januari 2020."

"Sesuai dengan surat keputusan pemberhentian pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK, sesuai keputusan pimpinan KPK," ujar Firli kepada Tribunnews, Selasa (4/2/2020).

 Disebut Dream Team Jadi Alasan Marco Motta Terima Pinangan Persija

Kata Firli, surat keputusan pengembalian Rossa ke Polri sudah ditandatangani Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK.

Ia menegaskan, pimpinan KPK tidak membatalkan keputusan untuk mengembalikan Rossa ke Polri.

"Rossa sudah diberhentikan dari penyidik KPK bersama Saudara Indra, sesuai dengan surat keputusan komisi terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020."

 Penghina Wali Kota Surabaya Mengaku Sedang Mengisi Energi Saat Pintu Rumahnya Diketok Polisi

"Dan sudah dihadapkan ke Mabes Polri pada tanggal 24 Januari 2020," jelas Firli.

"Tolong dipahami bahwa Kompol Rossa dan Indra betul sudah dikembalikan ke Mabes Polri," tegas Firli.

Pernyataan Firli bertentangan dengan apa yang disampaikan Mabes Polri.

 Hadiahkan Lukisan Banteng untuk Megawati, Ridwan Kamil Ingatkan Parpol Jangan Sibuk Rebut Kekuasaan

Mabes Polri mengonfirmasi Kompol Rossa yang ditugaskan di KPK, batal ditarik.

Hal ini karena masa kerja Rossa baru habis pada September 2020 mendatang.

"Jadi kemarin ada Pak Rossa ya, itu kita tidak tarik ya."

 Sidang Perdana Class Action Banjir Jakarta Digelar Hari Ini, Begini Prosedurnya

"Dia tetap di KPK karena masih sampai September habis," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono di PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).

Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bakal mencari tahu terlebih dahulu duduk perkara, sebelum mengeluarkan pernyataan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved