Banjir Jakarta

Cuma 2 Wakil Warga Hadiri Sidang Class Action Banjir Jakarta, Azas Tigor Bilang 3 Lagi Diintimidasi

SYAHRUL Partawijaya, salah satu korban banjir Jakarta pada awal Januari 2020, merasa dirugikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Penulis: |
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Mobil melintasi genangan saat orang tua tampak asyik bermain dengan anak kecil di area banjir yang masih mengenangi Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis (2/1/2020). Jalan Daan Mogot yang menghubungkan Tangerang dan Jakarta Barat terendam banjir, membuat lalu lintas terganggu bahkan sempat terputus, karena kedalaman air mencapai 1 meter. 

SYAHRUL Partawijaya, salah satu korban banjir Jakarta pada awal Januari 2020, merasa dirugikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Menurut dia, tidak ada alat peringatan dini banjir sehingga menimbulkan kerugian materil.

Atas dasar itu, dia mengajukan gugatan bersama dengan korban banjir lainnya.

Wanita Penghina Wali Kota Surabaya Ogah Buka Pintu dan Matikan Lampu Rumah Saat Didatangi Polisi

"Kami sebagai warga Jakarta mempunyai hak mendapat pelayanan dari Pemprov DKI."

"Jadi yang kami gugat adalah tidak adanya Early Warning System (EWS) peringatan dini pada saat banjir pada 1 Januari 2020," ujar Syahrul di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).

Syahrul mengaku mengalami kerugian besar saat banjir menggenangi kediamannya.

Kadernya Usulkan Ekspor Ganja, PKS Klaim Jadi Satu-satunya Fraksi di DPR yang Rutin Gelar Tes Urine

Dia merugi hingga Rp 70 juta karena tak sempat menyelamatkan harta benda.

"Ini langkah yang kami lakukan sebagai warga negara, hak warga Jakarta, sehingga Pemprov DKI bisa bekerja dengan lebih baik," kata Syahrul.

Gugatan class action itu sedianya menghadirkan lima orang perwakilan yang masing-masing mewakili wilayah administrasi DKI Jakarta.

Sebelum Wafat Gus Solah Mimpi Bertemu Gus Dur dan Dapat Banyak Ucapan Selamat

Namun, hanya perwakilan dari Jakarta Pusat dan Jakarta Utara yang hadir.

Sementara, perwakilan dari Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat tidak hadir.

Syahrul merupakan salah satu penggugat yang berasal dari Pejompongan, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.

Disebut Dream Team Jadi Alasan Marco Motta Terima Pinangan Persija

Selain dia, penggugat lainnya adalah Alfius Cristano dari Jakarta Utara.

Di persidangan perdana itu, majelis hakim memeriksa legal standing atau kedudukan hukum pihak penggugat yang diwakili Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020.

Panji Surono, ketua majelis hakim, memimpin persidangan didampingi dua hakim anggota.

Penghina Wali Kota Surabaya Mengaku Sedang Mengisi Energi Saat Pintu Rumahnya Diketok Polisi

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved