Banjir Jakarta
Cuma 2 Wakil Warga Hadiri Sidang Class Action Banjir Jakarta, Azas Tigor Bilang 3 Lagi Diintimidasi
SYAHRUL Partawijaya, salah satu korban banjir Jakarta pada awal Januari 2020, merasa dirugikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Penulis: |
SYAHRUL Partawijaya, salah satu korban banjir Jakarta pada awal Januari 2020, merasa dirugikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menurut dia, tidak ada alat peringatan dini banjir sehingga menimbulkan kerugian materil.
Atas dasar itu, dia mengajukan gugatan bersama dengan korban banjir lainnya.
• Wanita Penghina Wali Kota Surabaya Ogah Buka Pintu dan Matikan Lampu Rumah Saat Didatangi Polisi
"Kami sebagai warga Jakarta mempunyai hak mendapat pelayanan dari Pemprov DKI."
"Jadi yang kami gugat adalah tidak adanya Early Warning System (EWS) peringatan dini pada saat banjir pada 1 Januari 2020," ujar Syahrul di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).
Syahrul mengaku mengalami kerugian besar saat banjir menggenangi kediamannya.
• Kadernya Usulkan Ekspor Ganja, PKS Klaim Jadi Satu-satunya Fraksi di DPR yang Rutin Gelar Tes Urine
Dia merugi hingga Rp 70 juta karena tak sempat menyelamatkan harta benda.
"Ini langkah yang kami lakukan sebagai warga negara, hak warga Jakarta, sehingga Pemprov DKI bisa bekerja dengan lebih baik," kata Syahrul.
Gugatan class action itu sedianya menghadirkan lima orang perwakilan yang masing-masing mewakili wilayah administrasi DKI Jakarta.
• Sebelum Wafat Gus Solah Mimpi Bertemu Gus Dur dan Dapat Banyak Ucapan Selamat
Namun, hanya perwakilan dari Jakarta Pusat dan Jakarta Utara yang hadir.
Sementara, perwakilan dari Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat tidak hadir.
Syahrul merupakan salah satu penggugat yang berasal dari Pejompongan, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
• Disebut Dream Team Jadi Alasan Marco Motta Terima Pinangan Persija
Selain dia, penggugat lainnya adalah Alfius Cristano dari Jakarta Utara.
Di persidangan perdana itu, majelis hakim memeriksa legal standing atau kedudukan hukum pihak penggugat yang diwakili Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020.
Panji Surono, ketua majelis hakim, memimpin persidangan didampingi dua hakim anggota.
• Penghina Wali Kota Surabaya Mengaku Sedang Mengisi Energi Saat Pintu Rumahnya Diketok Polisi