Banjir Jakarta

Cuma 2 Wakil Warga Hadiri Sidang Class Action Banjir Jakarta, Azas Tigor Bilang 3 Lagi Diintimidasi

SYAHRUL Partawijaya, salah satu korban banjir Jakarta pada awal Januari 2020, merasa dirugikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Penulis: |
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Mobil melintasi genangan saat orang tua tampak asyik bermain dengan anak kecil di area banjir yang masih mengenangi Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis (2/1/2020). Jalan Daan Mogot yang menghubungkan Tangerang dan Jakarta Barat terendam banjir, membuat lalu lintas terganggu bahkan sempat terputus, karena kedalaman air mencapai 1 meter. 

"Jadi hari ini pemeriksaan administrasi dulu, berkas, dokumen segala macam, berberes."

"Karena ini class action, acaranya dia agak berbeda," kata Tigor di Pegadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).

Tigor menyampaikan, setelah berkas diperiksa kelengkapannya, maka hakim memutuskan diterima atau tidaknya gugatan itu.

 MAU Curi Motor Marinir Setelah Gondol Tasnya, Dua Maling Ini Langsung Berhadapan dengan Korban

Biasanya, sebelum itu ada upaya menawarkan mediasi.

"Jadi prosedurnya beda, karena nanti hakim harus memutuskan dulu diterima enggak ini gugatannya."

"Karena kalau gugatan perdata biasa kan biasanya ditawarkan mediasi."

 Mengaku Tak Berambisi, Ahmad Riza Patria Janji Tidak Ada Matahari Kembar Jika Dipilih Jadi Wagub DKI

"Karena ini class action, nanti dia akan memberi waktu untuk memutuskan," ujarnya.

Sebelumnya, Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020 mengugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam bencana banjir besar yang terjadi pada awal 2020.

Perwakilan masyarakat yang ikut dalam gugatan class action Banjir Jakarta 2020 ini pun mendatangi PN Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020) sore.

 BEGINI Potret Kemesraan Wali Kota Bekasi dan Anies Baswedan, Katanya Demi Kepentingan Nasional

Mereka mendaftarkan gugatan class action ke PN Jakarta Pusat.

Ada pun gugatan itu tertera pada nomor 27/pdt.GS/ClassAction/2020/PN.Jkt.Pst.

Ada 243 orang yang terverifikasi dan terdata untuk melakukan gugatan, dengan total kerugian Rp 42.334.600.149.

 Lokalisasi Gang Royal Berdiri di Lahan PT KAI, Ini yang Bakal Dilakukan Wali Kota Jakarta Utara

Azas Tigor Nainggolan mengatakan, gugatan yang diberikan kepada Anies Baswedan bukan banjir kiriman, melainkan banjir lokal yang terjadi pada 31 Desember 2019-1 Januari 2020.

Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020 Alvon Kurnia Palma menyatakan, pihaknya menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, bukan Pemprov DKI.

Karena, Gubernur memiliki tanggung jawab semuanya.

 Marc Klok Ingin Gabung Persija Sejak Final Piala Indonesia Tahun Lalu

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved