Banjir Jakarta

Cuma 2 Wakil Warga Hadiri Sidang Class Action Banjir Jakarta, Azas Tigor Bilang 3 Lagi Diintimidasi

SYAHRUL Partawijaya, salah satu korban banjir Jakarta pada awal Januari 2020, merasa dirugikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Penulis: |
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Mobil melintasi genangan saat orang tua tampak asyik bermain dengan anak kecil di area banjir yang masih mengenangi Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis (2/1/2020). Jalan Daan Mogot yang menghubungkan Tangerang dan Jakarta Barat terendam banjir, membuat lalu lintas terganggu bahkan sempat terputus, karena kedalaman air mencapai 1 meter. 

Sidang digelar di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).

Anggota Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020 Azas Tigor Nainggolan mengungkapkan, tiga warga yang menjadi perwakilan tidak hadir karena disinyalir menerima intimidasi.

"Ada imbauan supaya mereka mencabut, jadi ada perasaan tertekan dari perwakilan anggota kelas itu."

Hadiahkan Lukisan Banteng untuk Megawati, Ridwan Kamil Ingatkan Parpol Jangan Sibuk Rebut Kekuasaan

"Sehingga ada yang belum berani untuk muncul," ucap Azas Tigor di persidangan.

Untuk itu, Azas Tigor meminta waktu kepada majelis hakim, untuk menanyakan kembali kesediaan tiga perwakilan penggugat class action banjir itu.

Apabila tidak bersedia, dia mengatakan tim advokasi akan mencari pengganti.

Sidang Perdana Class Action Banjir Jakarta Digelar Hari Ini, Begini Prosedurnya

Majelis hakim memberikan waktu selama dua minggu kepada penggugat dan tergugat, untuk melengkapi berkas legal standing dan mendatangkan perwakilan penggugat.

Rencananya, sidang akan kembali digelar pada Senin (17/2/2020) dua pekan depan.

Sebelumnya, sebanyak 243 orang korban banjir Jakarta pada awal 2020 menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Remaja Nakal yang Ancam Bunuh Nenek Akhirnya Digelandang ke Panti Sosial, Tetangga yang Minta

Para korban itu memberikan kuasa kepada Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020.

Upaya pengajuan gugatan Perdata secara Class (Gugatan Perwakilan Kelompok) Action Banjir Jakarta 2020 didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat membayar ganti rugi terhadap korban banjir sebesar Rp 42,3 miliar.

Terowongan Gandhi Kemayoran Masih Terendam Banjir 1,5 Meter, Jika Tak Hujan Bisa Surut Hari Ini

Sebelumnya, sidang perdana gugatan class action banjir awal tahun di DKI Jakarta, digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020) siang ini.

Gugatan itu ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Tim Advokasi Hukum Korban Banjir Jakarta 2020 Azas Tigor Nainggolan mengatakan, sidang perdana pada hari ini merupakan pengecekan berkas.

 TAUFIK Bilang Calon dari Gerindra Bakal Jadi Wagub DKI Dua Pekan Lagi, Padahal Pemilihan Saja Belum

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved