Pemuda Koja Rudapaksa Bocah 15 Tahun Sampai Hamil, Dijanjikan Rp 50 Ribu dan Handphone

PELAKU rudapaksa anak di bawah umur diamankan polisi di Koja, Jakarta Utara, Jumat (10/1/2020).

Penulis: Desy Selviany |
Tribunnews
Ilustrasi 

PELAKU rudapaksa anak di bawah umur diamankan polisi di Koja, Jakarta Utara, Jumat (10/1/2020).

DR (26) merudapaksa PEA (15) di kamarnya sampai hamil, dan enggan bertanggung jawab.

Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Andry Suharto mengatakan, pelaku dikenakan pasal 81 Jo pasal 82 UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

PM Kanada: Pesawat Ukraina Jatuh karena Ditembak Misil Iran

Andry mengatakan, DR sudah merudapaksa korban sejak 20 Mei 2019.

Awalnya pelaku mengajak korban ke kamarnya dengan iming-iming uang Rp 50 ribu, dan akan dibelikan handphone.

Pelaku pun langsung melampiaskan nafsu bejatnya di kamar tersebut bersama korban.

Prabowo: Kedaulatan Harga Mati, tapi Kita Jangan Panas-panasin

"Pelaku bujuknya hanya untuk ngobrol, tapi ternyata korban dirudapaksa saat itu, kejadian sekitar pukul 19.00 WIB," kata Andry saat dikonfirmasi. Jumat (10/1/2020).

Bukan hanya kali itu, pelaku kembali merudapaksa korban pada 13 Juni 2019.

Korban kembali dibujuk ke rumah pelaku dan menginap di rumah pelaku.

VIDEO Detik-detik Rudal Iran Hajar Pesawat Ukraina, PM Kanada Bilang Mungkin Tidak Disengaja

Saat itu korban dirudapaksa sebanyak dua kali oleh pelaku pada pukul 24.00 WIB.

"Saat ini korban hamil dan korban memberitahukan kehamilannya kepada pelaku, dan pelaku malah mengancam akan menuntut korban."

"Pelaku tidak mengakui janin yang ada di perut korban adalah anaknya," beber Andry.

Setelah Sri Mulyani, Bekas Menteri SBY Mari Elka Pangestu Ditunjuk Jadi Direktur Bank Dunia

Berangkat dari laporan orang tua korban, polisi langsung mengamankan pelaku di rumahnya.

"Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Selanjutnya dilakukan penyidikan atas kasus tersebut," jelas Andry.

Pemulung Nodai Anak Tiri

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved