Pemuda Koja Rudapaksa Bocah 15 Tahun Sampai Hamil, Dijanjikan Rp 50 Ribu dan Handphone
PELAKU rudapaksa anak di bawah umur diamankan polisi di Koja, Jakarta Utara, Jumat (10/1/2020).
Penulis: Desy Selviany |
Ferry pun masih menaruh harapan besar terhadap petugas hukum untuk mengamankan ayah tiri yang menyetubuhi putri istrinya selama empat tahun itu.
"Saya harap polisi bisa serius tangani laporan saya ini," harapnya.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Muharam Wibisono mengatakan, pelaku yang memiliki profesi sebagai pemulung menyulitkan kerja petugas.
• Fadli Zon Bilang Pencekalan Rizieq Shihab Pesanan, Sebut Proses Pemulangannya Cuma Butuh Satu Hari
"Masih dicari pelakunya, karena pemulung jadi berpindah tempat terus menerus," terang Muharam ketika dikonfirmasi.
Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, perbuatan biadab seorang ayah tiri merudapaksa anak perempuannya selama empat tahun, mengakibatkan korban hamil hingga dua kali.
Ketua LBH Bang Japar sekaligus kuasa hukum korban, Ferry Irawan menjelaskan, H (16) dirudapaksa di kediaman ayah tirinya di sebuah lapak pemulung daerah Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan.
"(Korban) disetubuhi sampai akhirnya hamil."
• Ayah Rudapaksa Anak Tiri Selama 4 Tahun Sampai Punya Bayi, Berawal Saat Istri Sakit-sakitan
"Ini hamil kedua, yang pertama keguguran," ungkap Ferry kepada Wartakotalive, Sabtu (12/10/2019).
Ferry menambahkan, kini korban tamatan sekolah dasar (SD) itu memiliki seorang anak yang sudah berumur satu bulan.
Korban pun mendapat ancaman dari ayah tirinya agar tidak menceritakan perbuatan bejatnya itu kepada orang lain.
• Wiranto Ditikam, Jokowi Bakal Tetap Selfie Bareng Warga Saat Kunjungan Kerja
"Korban diancam pakai pisau supaya dia mau melayani."
"Dan diancam supaya jangan cerita ke siapa-siapa," jelas Ferry.
Perbuatan ayah tiri korban terungkap setelah H bertemu tantenya, yang memaksa menceritakan asal usul anak berumur satu bulan itu.
• Pasutri Penikam Wiranto Berharap Ditembak Polisi Hingga Tewas Agar Dianggap Mati Jihad
Sebelumnya, seorang remaja harus menanggung beban akibat perlakuan ayah tirinya yang merudapaksa selama empat tahun, di kawasan pemulung, Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan.
Hal itu terungkap setelah keluarga mengetahui korban berinisial H (16), memiliki anak dari ayah tirinya yang kini sudah berumur satu bulan.
Ketua LBH Bang Japar Ferry Irawan selaku kuasa hukum korban menerangkan, ayah tiri merudapaksa H sejak berumur 12 tahun, saat istrinya mulai sakit-sakitan.
• Ali Mochtar Ngabalin: Hari Ini Wiranto, Tidak Mustahil Besok-besok Terjadi pada Pejabat Lain