Ayah Rudapaksa Anak Tiri Selama 4 Tahun Sampai Punya Bayi, Berawal Saat Istri Sakit-sakitan
SEORANG remaja harus menanggung beban akibat perlakuan ayah tirinya yang merudapaksa selama empat tahun.
Penulis: Zaki Ari Setiawan |
SEORANG remaja harus menanggung beban akibat perlakuan ayah tirinya yang merudapaksa selama empat tahun, di kawasan pemulung, Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan.
Hal itu terungkap setelah keluarga mengetahui korban berinisial H (16), memiliki anak dari ayah tirinya yang kini sudah berumur satu bulan.
Ketua LBH Bang Japar Ferry Irawan selaku kuasa hukum korban menerangkan, ayah tiri merudapaksa H sejak berumur 12 tahun, saat istrinya mulai sakit-sakitan.
• Ali Mochtar Ngabalin: Hari Ini Wiranto, Tidak Mustahil Besok-besok Terjadi pada Pejabat Lain
"(Rudapaksa) dari korban umur 12 tahun atau 5 SD. Korban tinggal sama ibu kandung dan bapak tirinya."
"Ketika ibunya sakit, korban mulai diperkosa di lapak rongsokan," kata Ferry saat dikonfirmasi Wartakotalive, Sabtu (12/10/2019).
Perbuatan ayah tiri korban semakin menjadi-jadi ketika istrinya meninggal dunia.
• SBY dan Jokowi Bahas Rencana Demokrat Gabung Pemerintah, tapi Belum Sebut Nama yang Masuk Kabinet
Pelaku kerap mengancam korban menggunakan pisau, jika berani menolak ajakan bejatnya.
Apalagi, jika berani melaporkan perbuatannya.
Setelah memiliki anak berumur satu bulan, H bertemu tantenya.
• Bupati Pandeglang Sempat Marahi Penikam Wiranto: Kalau Mau Jihad Caranya Tidak Seperti Ini!
Dari situ lah diketahui perbuatan keji ayah tirinya.
"Keluarga awalnya enggak berani lapor, dia takut kalau suami ketangkap dan keluar penjara bisa dibunuh karena suka ancam pakai pisau," tutur Ferry.
Sebagai kuasa hukum, Ferry mendesak keluarga korban tetap melapor serta meyakinkan keselamatan korban serta keluarganya yang dilindungi hukum.
• Bulan Lalu Teroris di Bekasi Dipantau BIN Kumpulkan Pisau, Mungkinkah Dipakai oleh Penikam Wiranto?
Keluarga korban pun akhirnya membuat laporan ke Polres Tangerang Selatan pada Jumat (11/10/2019) kemarin.
Hal itu dilakukan setelah melakukan visum kepada korban di RSUD Tangerang Selatan.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Muharram Wibisono megatakan, pihaknya sudah mulai bergerak terkait laporan rudapaksa itu.