Ayah Rudapaksa Anak Tiri Selama 4 Tahun Sampai Punya Bayi, Berawal Saat Istri Sakit-sakitan

SEORANG remaja harus menanggung beban akibat perlakuan ayah tirinya yang merudapaksa selama empat tahun.

Penulis: Zaki Ari Setiawan |
ISTIMEWA
Keluarga dan korban rudapaksa ayah tiri saat melapor ke Polres Tangerang Selatan, Jumat (11/10/2019). 

"Sedang periksa saksi-saksi," kata Muharram.

Hal serupa juga pernah terjadi di Kabupaten Tangerang. 

Entah apa yang ada di dalam benak lelaki berinisial T (58) ini. Pria paruh baya tersebut tega memerkosa anak tirinya.

Penikam Wiranto Diduga Terpapar Paham Radikal, Menteri Agama: Cara Kita Beragama Harus Dimoderasi

Korban berinisial UW yang masih berusia 15 tahun, dicabuli berkali-kali oleh ayah tirinya ini. Peristiwa tersebut berlangsung di Kampung Sarongge, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Pasar Kemis Kompol Didid Imawan menjelaskan, pihaknya sudah mengamankan pelaku.

"Tersangka sudah kami tangkap," ujar Didid kepada Warta Kota, Rabu (29/8/2018).

Baca: Suhu Politik Jelang Pemilu Meningkat, Wiranto: Panas Wajar, tapi Jangan Sampai Mendidih

Ia menerangkan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Kamis (23/8/2018) lalu. Pelaku langsung mendekap korban seusai mandi, dan memaksa melayani nafsu birahinya.

"Karena korban diancam, korban mengikuti kemauan pelaku. Dengan leluasa tersangka melancarkan aksinya," jelas Didi.

"Korban masih sekolah di SMP yang ada di Kabupaten Tangerang. Kondisinya terguncang. Sebelumnya pelaku juga sudah melakukan kejahatan seksual ini kepadanya," sambung Didid.

Baca: Empat Penyelundup Sabu Jaringan Taiwan Divonis Mati, Satu Diantaranya Warga Indonesia

Setelah mendapatkan laporan dari warga, aparat Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis langsung bergerak dan meringkus pelaku pada Selasa (28/8/2018) lalu.

Tersangka tak melakukan perlawanan saat ditangkap.

"Pelaku dijerat pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," jelas Didi. (*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved