Isu Makar

Minta Habil Marati Dibebaskan, Kivlan Zen: Dia Bantu Saya Melawan Komunis yang Mulai Bangkit Lagi

KIVLAN Zen meminta politikus PPP Habil Marati dibebaskan dari tuduhan kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal.

Penulis: |
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kivlan Zen menjalani sidang perdana kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (10/9/2019). 

KIVLAN Zen meminta politikus PPP Habil Marati dibebaskan dari tuduhan kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal.

Pernyataan itu disampaikan Kivlan Zen saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Habil Marati di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2020).

"Mohon maaf, Habil Marati ini tidak ada keterkaitan masalah yang dituduhkan untuk pembelian senjata oleh Iwan (Helmi Kurniawan)," kata Kivlan Zen.

Perilaku Anggota DPRD Kota Depok Saat Rapat Paripurna, dari Bolos Sampai Mengobrol Lama di Toilet

Dia mengaku mengenal Habil Marati sejak awal orde reformasi. Mereka sama-sama pernah bergabung di PPP.

Menurut Kivlan Zen, Habil Marati membantu dia berjuang melawan penyebaran paham komunisme yang disebutnya bakal bangkit di Indonesia.

Selain itu, kata dia, Habil Marati membantu memfasilitasi seminar, pertemuan, dan perjalanan yang dilakukan Kivlan Zen.

Ini Alasan PKS Copot Nama Ahmad Syaikhu dari Daftar Cawagub DKI Jakarta

"Kasihan Habil Marati, mohon dibebaskan. Itu semua tidak berkaitan masalah senjata."

"Jadi, Saudara Habil Marati, dia membantu saya perjuangan melawan komunis yang sudah mulai bangkit lagi," jelasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Kivlan Zen atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam.

KISAH Martunis Lolos dari Tsunami Aceh, Jadi Sahabat Cristiano Ronaldo, dan Segera Menikah

Perbuatan Kivlan Zen menurut jaksa dilakukan bersama-sama dengan Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan), Adnil, Habil Marati Marati, dan Asmaizulfi alias Vivi.

Atas perbuatan itu, Kivlan Zen didakwa dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang perkara itu sempat mengalami penundaan beberapa kali karena alasan kesehatan Kivlan Zen.

Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara, Romahurmuziy Bilang Copy Paste dan Membabi Buta

Dia memang masih menjalani pengobatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah mengeluarkan penetapan pengadilan terkait perubahan status penahanan atas nama terdakwa Kivlan Zen.

Berdasarkan surat penetapan dari majelis hakim PN Jakarta Pusat bernomor 960/Pen.Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst, mantan Kepala Staf Kostrad itu kini berstatus tahanan rumah.

Iran-AS Memanas, Luhut Panjaitan Malah Bilang Indonesia Bakal Diguyur Investasi oleh Gedung Putih

Status tahanan rumah itu mulai berlaku sejak 12 Desember 2019 sampai dengan 26 Desember 2019. Kivlan Zen ditahan atas dakwaan kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal

Sebelum mendapatkan status tahanan rumah, Kivlan Zen sempat mendekam di rumah tahanan Mapolda Metro Jaya.

Sebelumnya, Muhammad Yuntri, kuasa hukum Kivlan Zen, mengatakan kliennya mengakui menerima uang dari tersangka kasus dugaan percobaan pembunuhan Habil Marati.

Cuma 1 Kilometer dari Kantornya, Anies Baswedan Telat Hadiri Rapat Tingkat Menteri Bahas Banjir

Meski mengakui, Kivlan Zen membantah uang tersebut bakal digunakan untuk membunuh sejumlah tokoh nasional.

Dirinya menyebut uang tersebut digunakan untuk menggelar demonstrasi.

 BREAKING NEWS: Empat dari Sembilan Korban Kerusuhan 21-22 Mei 2019 Tewas Akibat Peluru Tajam

"Mengakui, tapi tidak sesuai dengan tuduhan. Uang itu hanya untuk demo."

"Tidak ada kaitan sama sekali dengan masalah pembelian senjata, membunuh, tidak ada sama sekali," ujar Yuntri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/6/2019).

Kivlan Zen kemarin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Habil. Dalam pemeriksaan itu, Yuntri mengungkapkan kliennya membawa bukti rekening penerimaan uang tersebut.

Kivlan Zen disebutkan menerima 4.000 dolar Singapura atau setara Rp 42.400.000.

 Ditjen Pemasyarakatan Bantah Setya Novanto Pelesiran, Ini yang Sebenarnya Terjadi

"Dicek tadi rekening. Dikasihkan rekeningnya, bahwa terima ke rekening, ia terima dan sampaikan ada," ucapnya.

"Yang satu Rp 50 juta. Yang satu lagi 4.000 dolar Singapura untuk kegiatan antikomunis atau supersemar yang di Monas," jelas Yuntri.

Yuntri mengatakan, Kivlan Zen dan Habil saling kenal mengenal setahun yang lalu.

 Remaja yang Tewas Tenggelam di Pantai Inapkan Temannya Satu per Satu Sebelum Bulan Puasa

Mereka kenal lewat sebuah grup di media sosial WhatsApp (WA).

Menurut Yuntri, uang jajan yang diterima Kivlan Zen diyakini diberikan secara sukarela oleh Habil.

Politikus PPP tersebut tidak meminta imbalan apa pun dari Kivlan Zen.

 Penumpang Bus Pemicu Kecelakaan Maut Bakal Dirawat di Ruang Isolasi, Urinenya Negatif Narkoba

"Sukarela saja. Mereka kan kenal dari WA grup. Itu grup untuk diskusi saja tentang masalah kebangsaan," ucapnya.

"Itu ada gerakan GMBI, karena di diskusi itu berkembang butuh uang untuk keperluan gerakan antikomunis, beliau (Habil) kasih," terang Yuntri.

Polisi telah menetapkan Habil Marati sebagai tersangka terkait kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu bos lembaga survei.

 Penumpang Pemicu Kecelakaan Maut di Tol Cipali Bekerja Sebagai Sekuriti di Jakarta

Wadir Krimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ade Ary menyebut, Habil berperan sebagai pemberi dana sebesar Rp 150 juta kepada Kivlan Zen untuk keperluan pembelian senjata api.

"Tersangka HM ini berperan memberikan uang. Jadi uang yang diterima tersangka KZ (Kivlan Zen) berasal dari HM," cetusnya.

"Maksud tujuan untuk pembelian senjata api. Juga memberikan uang Rp 60 juta rupiah langsung kepada tersangka berinisial HK."

"Untuk biaya operasional dan juga pembelian senjata api," kata Ade Ary di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).

 Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Makar, Sofyan Jacob: Saya Enggak Tahu Apa Salah Saya

Sejak kasus ini terungkap, nama Kivlan Zen juga disebut-sebut memberikan perintah langsung kepada para tersangka kasus penyelundupan senjata.

Tujuannya, diduga untuk membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.

Enam tersangka yang telah ditahan juga sudah memberikan testimoni terkait dugaan adanya keterlibatan Kivlan Zen merancang pembunuhan terhadap empat tokoh nasional.

Empat tokoh nasional itu adalah Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menkopolhukam Wiranto.

Lalu,, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved