Isu Makar

Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Makar, Sofyan Jacob: Saya Enggak Tahu Apa Salah Saya

MANTAN Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofyan Jacob memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan makar.

ISTIMEWA
Mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purn) Polisi Muhammad Sofyan Jacob 

MANTAN Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofyan Jacob memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan makar.

Dirinya mengaku tidak tahu kesalahan yang membuatnya menjadi tersangka.

Namun, Sofyan Jacob mengatakan kehadirannya menunjukkan dirinya taat hukum.

Penumpang Pemicu Kecelakaan Maut di Tol Cipali Malah Mengaku Mau Dibunuh Sopir dan Kondektur Bus

"Saya enggak tahu, saya enggak tahu apa salah saya. Jadi, saya akan datang sebagai purnawirawan Polri yang taat pada hukum," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/6/2019).

"Jadi saya akan penuhi panggilan ini, terima kasih," sambung Sofyan Jacob.

Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan makar Sofyan Jacob.

BREAKING NEWS: Kecelakaan Maut di Tol Cipali Dipicu Penumpang Menyerang Sopir Bus

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, surat panggilan telah diterima oleh mantan Kapolda Metro Jaya tersebut.

Dirinya berharap Sofyan Jacob memenuhi panggilan tersebut.

 Polisi Malaysia Tangkap Warga Indonesia Terkait ISIS, Diduga Hendak Rencanakan Misi Bunuh Diri

"Besok Hari Senin memang diagendakan pemeriksaan terhadap Pak sofyan. Jadi yang bersangkutan sudah kita kirim surat panggilannyam," ujar Argo Yuwono di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (15/6/2019).

"Kita mengharapkan bahwa Senin bisa hadir dan akan kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," sambungnya.

Argo Yuwono menjelaskan alasan pihaknya menetapkan tersangka kasus dugaan makar dan hoaks kepada Sofyan Jacob.

 Moeldoko Bilang Wacana Referendum Muncul karena Emosi Partai Aceh Kalah Pemilu

Menurut Argo Yuwono, Sofyan Jacob sempat menyampaikan adanya kecurangan Pemilu pada sebuah pertemuan.

Padahal, menurut Argo Yuwono, lembaga yang menyampaikan hasil Pemilu adalah KPU.

"Padahal hasilnya belum ada, lembaga sah yang untuk menyampaikan hasil siapa? Kan KPU," ungkap Argo Yuwono.

 Mengadu ke Komnas HAM, Penghuni Asrama Brimob Petamburan Korban Kerusuhan 22 Mei Diminta Lakukan Ini

"Itu ada dua tempat ya, kemudian juga ada pemufakatan yang dilakukan yang sedang didalami penyidikan. Dan masalah penahanan itu adalah subjektifitas dari penyidik," beber Argo Yuwono.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved