Korupsi di Kementerian Agama

Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara, Romahurmuziy Bilang Copy Paste dan Membabi Buta

TERDAKWA Romahurmuziy menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, merupakan hasil salinan dari surat dakwaan.

Penulis: |
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy, seusai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/1/2020). Mantan Ketua Umum PPP tersebut dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan, karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 255 juta dari Kepala Kantor Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp 91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. 

TERDAKWA Romahurmuziy menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, merupakan hasil salinan dari surat dakwaan.

Menurut dia, persidangan perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama, merupakan sesuatu yang percuma.

"Tuntutan ini copas (copy paste) dari dakwaan."

Ikut Kerja Bakti di Kampung Makasar, Warga Korban Banjir Sebut Anies Baswedan Gubernur Rasa Presiden

"Sejak 11 September saya sudah didakwa tuntutan yang dibaca hari ini," katanya, ditemui setelah persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/1/2020).

Untuk itu, Romahurmuziy menyarankan tak perlu digelar sidang beragenda pembuktian perkara.

Dia berkaca upaya hukum terhadap dirinya, banyak imajinasi yang ada di dakwaan.

Erick Thohir Curiga Penuding Dirinya Terima Suap Rp 100 Miliar dalam Kasus Jiwasraya Takut Dibongkar

Menurutnya, setelah di fakta persidangan tidak terbukti, tetap dituliskan sebagai tuntutan.

"Tuntutan ini copas dari dakwaan, sehingga sebaiknya saya sarankan KPK tidak perlu menghadirkan saksi-saksi, dan untuk mempercepat mengurangi biaya."

"Karena tuntutan ini copas, saya menyarankan ke depan sebaiknya tidak perlu ada pembuktian saksi-saksi itu. Dari dakwaan langsung tuntutan," tuturnya.

Jenderalnya Dibunuh Amerika, Iran Putuskan Langgar Perjanjian dan Kembali Lanjutkan Program Nuklir

Selain itu, dia merasa KPK menuntutnya berdasarkan pada perbuatan yang dilakukan orang lain.

Karena, dalam persidangan terbukti ada orang yang memanfatkan namanya untuk meminta uang kepada mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.

“Inilah lucunya, seseorang dituntut oleh perbuatan orang lain."

BREAKING NEWS: Sebuah Bangunan Roboh di Palmerah Jakarta Barat, Simak Video Terkini

"Dan itu sekaligus juga menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi yang dilakukan seringkali membabi buta,” ucapnya.

Dia menambahkan, KPK menyita sejumlah barang bukti yang tidak terkait dengan kasus.

Termasuk, menyita uang-uang operasional perjalanan, honor, dan lainnya.

Gedung 4 Lantai di Slipi Roboh, Minimarket di Bawahnya Tak Terlalu Hancur

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved