Korupsi di Kementerian Agama
Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara, Romahurmuziy Bilang Copy Paste dan Membabi Buta
TERDAKWA Romahurmuziy menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, merupakan hasil salinan dari surat dakwaan.
Penulis: |
“Apalagi uang-uang yang disita dari ajudan saya yang bukan merupakan pemberian, itu murni uang dari rumah yang dibawakan sebagai operasional, juga dituntutkan dirampas oleh negara."
"Ini menunjukkan pemberantasan korupsi yang membabi buta,” tambahnya.
Sebelumnya, JPU pada KPK menuntut terdakwa kasus korupsi jual beli jabatan di Kementerian Agama Romahurmuziy, dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.
• KRONOLOGI Gedung 4 Lantai di Slipi Ambruk, Diawali Suara Gemuruh Seperti Tikus Lewat di Atap
Sidang beragenda pembacaan tuntutan digelar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/1/2020).
"Kami menuntut majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Romahurmuziy terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi," kata Wawan Yunarwanto, JPU pada KPK.
Romahurmuziy menerima uang senilai Rp 255 Juta dari Haris Hasanuddin, dan Rp 91,4 Juta dari Muafaq Wirahadi.
• Novel Baswedan Bilang Dua Tersangka Penyiram Air Keras Tak Mirip Seperti yang Ia Lihat Saat Kejadian
Pemberian uang itu karena Haris dan Muafaq menjabat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Gresik.
"Tujuan saksi Muafaq memberikan uang karena bantuan terdakwa menjadi Kepala Kantor Agama Kabupaten Gresik."
"Meskipun fakta diingkari terdakwa dan Amin Nuryadi di BAP dan sidang."
• Jadi Calon Kuat Dampingi Shin Tae-yong di Timnas Indonesia, Ini Kata Indra Sjafri
"Tetapi alat bukti Muafaq dan berkesesuaian dengan BAP Amin yang belum diperbaiki dan diperkuat CCTV Hotel Bumi, menunjukan uang Muafaq."
"(Romahurmuziy) sudah menerima uang dari Muafaq dan tidak mungkin tanpa sepengetahuan terdakwa," tutur Wawan.
Pada 9 Agustus 2019, Romahurmuziy melalui Nurman Zein Mahdi sudah menyerahkan uang senilai Rp 250 juta, yang dikirimkan melalui rekening KPK.
• Mahfud MD Tegaskan Indonesia Takkan Perang Melawan Cina, tapi Juga Ogah Negosiasi Soal Natuna
Selain itu, KPK juga sudah menyita uang Rp 50 Juta yang didapatkan di goodybag yang disita di hotel di Surabaya, tempat mantan Ketua Umum PPP itu dioperasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
Sehingga, kata JPU pada KPK, ada kekurangan uang senilai Rp 46,4 Juta yang harus dikembalikan Romahurmuziy kepada KPK.
"Kurang Rp 46 juta 400 ribu. Rp 5 juta terkait penerimaan Haris, Rp 41,4 juta Muafaq Wirahadi yang dikirim melalui Abdul Wahab."
• TOTAL 11 Orang Terluka Akibat Gedung Runtuh di Slipi, 3 Driver Ojol Ikut Jadi Korban